Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
126/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Ngesrep 1.NUR CHALINIATUN
2.ARIO PRADIPTA
3.MULYONO
4.JUMIYEM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 126/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Ngesrep
Pihak
Pihak
NoNama
1NUR CHALINIATUN
2ARIO PRADIPTA
3MULYONO
4JUMIYEM
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 58.319.073,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 95231871/6051/08/22 tanggal  24-08-2022;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 95231871/6051/08/22 tanggal  24-08-2022;
  5. Menyatakan sisa hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 58.319.073,- (Lima Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Tujuh Puluh Tiga Rupiah ) yang terdiri dari :

Sisa Hutang Pokok      Rp.   41.225.181,-

Sisa Hutang Bunga      Rp.   10.343.739,-

Secondary Accrued Int  Rp.    6.750.153,-

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 58.319.073,- ( Lima Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Tujuh Puluh Tiga Rupiah ) yang terdiri dari :

Sisa Hutang Pokok       Rp.   41.225.181,-

Sisa Hutang Bunga       Rp.   10.343.739,-

Seccondary Accrued Int  Rp.    6.750.153,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan TRIMULYO, Kecamatan GENUK, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 01984 atas nama MULYONO, dengan luas 41 m2  berdasarkan Surat Ukur No. 00150/TRIMULYO/2020  tanggal 10-05-2020 ”

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak