Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
84/Pdt.G.S/2022/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Semarang Pandanaran, Unit Semarang Barat 1.SUGENG
2.INDAH NOVIA PRIHANTINI
3.WIGATI HARTINI
4.ACHMAD SUPRIHADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 84/Pdt.G.S/2022/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 07 Des. 2022
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Semarang Pandanaran, Unit Semarang Barat
Pihak
Pihak
NoNama
1SUGENG
2INDAH NOVIA PRIHANTINI
3WIGATI HARTINI
4ACHMAD SUPRIHADI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 161.121.612,00
Petitum

I.Primair :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1903A9FR/897/03/2019 tanggal 27 Maret 2019 dengan nomor rekening pinjaman 089701014252107 ,

3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat III dan Tergugat IV;

4.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor:  PK1903A9FR/897/03/2019 tanggal 27 Maret 2019 dengan nomor rekening pinjaman 089701014252107;

5.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 161.121.612,- (Seratus Enam Puluh Satu Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Enam Ratus Dua Belas Rupiah)

6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 161.121.612,- (Seratus Enam Puluh Satu Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Enam Ratus Dua Belas Rupiah) yang terdiri dari:

 

Sisa Pokok

:

Rp. 110.059.667,-

Bunga Berjalan

:

Rp.  28.806.870,-

Sisa Bunga

:

Rp.  22.255.075,-

 

7.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat III, apabila Para Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No 01239  atas nama Wigati Hartini, dengan luas 145 m2 berdasarkan Surat Ukur no 11.01.05.08.1.01239 tanggal 27/03/2019,

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat

8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak