Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
39/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg | UMI MA'RIFATUN | PT. SAMI SURYA INDAH PLASTIK | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Okt. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Okt. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA : PRIMAIR 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Penggugat mengalami sakit berkepanjangan dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas12 (dua belas) bulan dan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja ; 3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak dibacakan putusan ini ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah kepada Penggugat sejak selama sakit sejak mulai tanggal 14 agustus 2021 sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yaitu sebesar :Upah selama sakit sejak mulai tanggal 14 agustus 2021 sampai adanya Pemutusan Hubungan Kerja, Yaitu : Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit, bervariasi : 4 (empat) bulan pertama dibayar 100% dari upah; 4 (empat) bulan kedua dibayar 75% dari upah; 4 (empat) bulan ketiga dibayar 50% dari upah; 4 (empat) bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hiubungan kerja dilakukan oleh Tergugat.
Upah terakhir Penggugat tahun 2021 Rp.1.986.450,-. Upah terakhir Penggugat tahun 2022 Rp.1.998.153,18. (Sesuai UMK yang berlaku).
Upah selama sakit sejak mulai tanggal 14 agustus 2021 sampai adanya Pemutusan Hubungan Kerja, Yaitu : * 14 Agustus 2021 s/d 13 Desember 2021 sebesar = Rp.1.986.450 x 4 = Rp.7.945.800,- * 14 Desember 2021 s/d 13 Januari 2022 yaitu : Rp.993.225,- + Rp.999.076,59. = Rp.1.992.301,59. x 0,75 = Rp.1.494.226,1925. * 14 Januari 2022 s/d 13 April 2022 = Rp.Rp.1.998.153,18. x 3 = Rp.5.994.459,54 x 0,75 = Rp.4.495.844,655. * 14 April 2022 s.d 13 Agustus 2022 yaitu : Rp.1.998.153,18. x 4 = Rp.7.992.612,72 x 0,50 = Rp. 3.996.306,36. Jumlah = Rp.16.437.951,015.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada Penggugat, yaitu : Uang pesangon : (Rp.1.998.153,18 x 9) 2 = Rp.35.966.757,24. Uang penghargaan masa kerja : Rp.1.998.153,18 x 8 = Rp. 15.985.225,44. Jumlah = Rp.51.951.982,68.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 = Rp.1.998.153,18.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat cuti tahun 2022 = ( Rp.1.998.153,18. : 25) 12 = Rp.79.926,1272 x 12 = Rp.959.113,5264.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar upah 25% dari upah, sebelum adanya pemutusan hubungan kerja.
Total keseluruhan sementara = Rp.16.437.951,015.+ Rp.51.951.982,68. + Rp.1.998.153,18. + Rp.959.113,5264. = Rp.71.347.200,4. Karena belum dihitung dari penambahan upah 25% dari upah, sebelum adanya pemutusan hubungan kerja.
9. Membebankan beaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |