| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah beserta bangunan yang beralamat di Gang Pete, Kelurahan Sekaran RT.002/RW.01 No. 27, Kec. Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal tertanggal 16 Juli 2024 yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah menurut hukum;------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi atas Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang ditandatangani pada tanggal 16 Juli 2024;------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk menjalankan isi Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal tertanggal 16 Juli 2024 yang telah ditandatangani;------------
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materiil dan Immateriil atas perbuatan Wanprestasi sebesar Rp290.375.000,- (dua ratus sembilan puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada PENGGUGAT;--------------------------------------------
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp58.075.000 (lima puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu rupiah) jika TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;-
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk menaati segala bentuk keputusan Pengadilan ini;-
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun terdapat Upaya Hukum Keberatan;--------------------------------------
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |