Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
127/Pid.Sus/2025/PN Smg SUPARTI, SH. SUWITONO Alias WITO Bin RHOKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1417/M.3.10/Enz.2/3/2025
Pihak
NoNama
1SUPARTI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1SUWITONO Alias WITO Bin RHOKIM[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

-----------Bahwa terdakwa SUWITONO ALIAS WITO BIN RHOKIM pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 Sekitar pukul 08,00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebuari tahun 2025 bertempat Kost terdakwa dengan alamat Jl. Sendangsari Utara X/168 RT 006 RW 003, Kelurahan. Kalicari, Kecamatan. Pedurungan, Kota Semarang,, Prov. Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya memproduksi atau mengedarkan Psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (Psikotropika, yang diproduksi untuk diedarkan berupa obat, harus memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau buku standar lainnya).

 

 

  • Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (1) hrf  b UU NO.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

 

                                                                        ATAU

Ke-dua :

-----------Bahwa terdakwa SUWITONO ALIAS WITO BIN RHOKIM pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 Sekitar pukul 11,00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebuari tahun 2025 bertempat di Kamar Kost terdakwa dengan alamat Jl. Sendangsari Utara X/168 RT 006 RW 003, Kelurahan. Kalicari, Kecamatan. Pedurungan, Kota Semarang,, Prov. Jawa Tengah., atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya  secara tanpa hak, memiliki,  menyimpan , dan/atau, membawa Psikotropika.

 

 

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62  UU NO.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pihak Dipublikasikan Ya