Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
20/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN Niaga Smg 1.ANANG FITRIYANTO
2.Bachtiyar Bayu Kuncoro
3.Dwi Purwanto
1.PT MITRA BESAMA REALTY
2.Abdul Haris Habibi, S.Pd.
Penetapan Kembali Majelis/PP
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Rabu, 26 Okt. 2022
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ANANG FITRIYANTO
2Bachtiyar Bayu Kuncoro
3Dwi Purwanto
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AGUS SUMARNO, S.HANANG FITRIYANTO
2AGUS SUMARNO, S.HBachtiyar Bayu Kuncoro
3AGUS SUMARNO, S.HDwi Purwanto
Pihak
NoNama
1PT MITRA BESAMA REALTY
2Abdul Haris Habibi, S.Pd.
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon untuk seluruhnya.

 

  1. MenyatakanPara Termohon memiliki hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Para Pemohon.

 

  1. Menyatakan Para Termohon, Pailit Dengan Segala Akibat Hukumnya.

 

  1. Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas dalamPernyataanKepailitaninisesuaidenganpertimbanganPengadilan.

 

  1. Mengangkatdan Menunjuk :

 

  1. Elisabeth Imelda Jachja, S.H.,M.H.,Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HakAzasiManusiaRepublik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan PengurusNomor : AHU.AH.04.03-52, berkantordi Perumahan Puri Anjasmoro Blok A6 No. 3, KelurahanTawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
  2. Fraser Romula Sitorus, S.H.,Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HakAzasiManusiaRepublik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan PengurusNomor : AHU-555 AH.04.03-2021, berkantordi Perumahan Puri Anjasmoro Blok A6 No. 3, KelurahanTawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

 

  1. Menghukum Para Termohonuntukmembayarseluruhbiayaperkara.

 

atau

 

ApabilaMajelis Hakim PengadilanNiagaPemeriksaPerkarainiberpendapat lain mohonputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak