Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
123/Pid.Sus/2025/PN Smg | Nofiati Djamiah, SH.MHum | PRAMUDYA MAULANA IBRAHIM Bin PARDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 123/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1384/M.3.10/Enz.2/3/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU :
--------Bahwa Terdakwa PRAMUDYA MAULANA IBRAHIM Bin PARDI pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Jl. Brotojoyo Barat II Kelurahan Panggung Kidul Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 dan bertempat setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa Terdakwa PRAMUDYA MAULANA IBRAHIM Bin PARDI pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Jl. Brotojoyo Barat II Kelurahan Panggung Kidul Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 dan bertempat setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |