Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
74/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Smg | SURANTINI | PT. NIAGATAMA ARSARAYA sebagai pemilik Grand Candi Hotel Semarang | Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Des. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 74/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | - | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | DALAM PROVISI
Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah PENGGUGAT untuk setiap bulannya sebesar Rp. 1.909.000,- (Satu juta Sembilan ratus Sembilan ribu rupiah) sejak bulan April 2016, beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh PENGGUGAT setiap bulannya, yaitu Asuransi kesehatan bagi PENGGUGAT, sampai adanya putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap, dan membayarkan THR Keagamaan (Idul Fitri) tahun 2016 kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 1.909.000,- (Satu juta Sembilan ratus Sembilan ribu rupiah),
DALAM POKOK PERKARA :
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |