Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
74/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Smg SURANTINI PT. NIAGATAMA ARSARAYA sebagai pemilik Grand Candi Hotel Semarang Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 74/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Smg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SURANTINI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1galih tri panjalu, dkk.SURANTINI
Pihak
NoNama
1PT. NIAGATAMA ARSARAYA sebagai pemilik Grand Candi Hotel Semarang
Pihak
Petitum

DALAM PROVISI 

 

Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah PENGGUGAT  untuk setiap bulannya sebesar Rp. 1.909.000,- (Satu juta Sembilan ratus Sembilan ribu rupiah) sejak bulan April 2016, beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh PENGGUGAT setiap bulannya, yaitu Asuransi kesehatan bagi PENGGUGAT, sampai adanya putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap, dan membayarkan THR Keagamaan (Idul Fitri) tahun 2016 kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 1.909.000,- (Satu juta Sembilan ratus Sembilan ribu rupiah),

 

 

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Mengabulkan gugatan perselisihan hubungan industrial PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TIDAK BERLAKU surat PHK yang dikeluarkan oleh TERGUGAT tertanggal 11 Maret 2016 dengan nomor Surat Ref. No.44/SK-MNG/GCH/III/16, dan menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT tetap berlanjut atau dinyatakan tidak pernah putus;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk memanggil dan mempekerjakan kembali PENGGUGAT pada posisi dan outlet semula yaitu sebagai Security Guard di Grand Candi Hotel Semarang milik TERGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah yang belum dibayarkan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.909.000,- (Satu juta Sembilan ratus Sembilan ribu rupiah) untuk setiap bulannya sejak bulan April 2016 sampai dengan adanya putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar THR keagamaan (Idul Fitri) tahun 2016 yang belum dibayarkan kepada PENGGUGAT sebesar 1 bulan upah, yaitu Rp. 1.909.000,- (Satu juta Sembilan ratus Sembilan ribu rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu  rupiah) per hari terhitung sejak Putusan atas perkara ini dibacakan Mejelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara ini sampai dengan TERGUGAT melaksanakan Putusan perkara ini;

 

  1. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya perlawanan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya