Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
648/Pid.Sus/2024/PN Smg DYAH BUDI ASTUTI, S.H. ANISAH DEWI UTAMI binti (Alm) DJUMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 648/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6170/M.3.10/Enz.2/11/2024
Pihak
NoNama
1DYAH BUDI ASTUTI, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ANISAH DEWI UTAMI binti (Alm) DJUMADI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair  :

 

      ------------- Bahwa terdakwa ANISAH DEWI UTAMI binti (alm) DJUMADI pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 bertempat di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Kelurahan Wates Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..

                                                                        

Subsidair  :

 

       ------------- Bahwa terdakwa ANISAH DEWI UTAMI binti (alm) DJUMADI pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 bertempat di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Kelurahan Wates Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya