Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
22/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg Sriatun PT. Delta Merlin Dunia Textile Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 08 Feb. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

Bahwa sesuai dengan data dan fakta di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo sebagai berikut:

1. Menyatakan Penggugat Putus Hubungan Kerja (PHK) karena memasuki usia pensiun.

2. Membayar tunai dan seketika kepada Penggugat kompensasi PHK memasuki usia pensiun sebesar: Rp. 58.925.424,- (Lima puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu empat ratus dua puluh empat rupiah).

3. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak