Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
279/Pdt.P/2024/PN Smg SUMINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 279/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;

2.  Memberi ijin kepada pemohon untuk membetulkan tahun lahir pemohon pada paspor pemilik pemohon, yang semula tahun lahir pemohon tertulis dan terbaca ; 17 Februari 1986 di betulkan menjadi tertulis dan terbaca ; 17 Februari 1988

3. Memberi ijin kepada pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada pegawai kantor imigrasi Klas 1 Semarang, setelah kepada diberikan salinan sah dan penetapan ini untuk membetulkan atau memberi catatan pinggir pada tempat yang telah di sediakan untuk itu terhadap terhadap tahun lahir pemohon yang tercantum dalam paspor yang bersangkutan ;

4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak