Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
611/Pdt.G/2024/PN Smg PT PERUSAHAAN PEMBANGUNAN DAN PERKEBUNAN KARANGAYU 1.SRI MULYANI
2.JOHAN WIJAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT PERUSAHAAN PEMBANGUNAN DAN PERKEBUNAN KARANGAYU
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Oki Wicaksono Nurindra, SH.PT PERUSAHAAN PEMBANGUNAN DAN PERKEBUNAN KARANGAYU
Pihak
NoNama
1SRI MULYANI
2JOHAN WIJAYA
Pihak
Pihak
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan secara hukum perubahan nama dari N.V. Bouw & Cultuur Maatschappij Karangajoe berubah menjadi Perseroan Terbatas Perusahaan Pembangunan dan Perkebunan Karangayu berdasarkan Akta Notaris Nomor 54 tanggal 23 Agustus 1997 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Angelique Tedjajuwana, S.H. mengenai Berita Acara Rapat Perubahan Nama adalah sah dan berdasarkan hukum;

 

  1. Menyatakan secara hukum Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Perusahaan Pembangunan dan Perkebunan Karangayu Nomor 21 tanggal 25 Oktober 2023 yang dibuat oleh DANI RATIH , S.H., S.E., MK.n,  Notaris di Semarang adalah sah dan berdasarkan hukum;

 

  1. Menyatakan sah dan berdasarkan hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemegang hak atas tanah dan pemilik yang sah atas objek tanah sebagaimana Sertipikat ex Hak Guna Bangunan (HGB) No. 277 Desa Karangayu dengan luas + 16.680 m2 atas nama N.V. Bouw & Cultuur Maatschappij Karangajoe yang berkedudukan di Kota Semarang yang terletak di Desa/Kelurahan Karangayu Kecamatan Semarang Barat Kotamadya Semarang Provinsi Jawa Tengah;

 

  1. Menyatakan sah dan berdasarkan hukum bahwa aset perusahaan milik PENGGUGAT yang setempat lebih dikenal dengan Jalan Kenconowungu I No. 42 RT 002 RW 002 yang terletak di Desa/Kelurahan Karangayu Kecamatan Semarang Barat Kotamadya Semarang Provinsi Jawa Tengah adalah merupakan bagian daripada Sertipikat ex Hak Guna Bangunan (HGB) No. 277 Desa Karangayu dengan luas + 16.680 m2 atas nama N.V. Bouw & Cultuur Maatschappij Karangajoe yang berkedudukan di Kota Semarang yang terletak di Desa/Kelurahan Karangayu Kecamatan Semarang Barat Kotamadya Semarang Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :

 

Sebelah Utara : Jalan Kenconowungu I

Sebelah Selatan: Rumah Ibu Suharti dan Pak Budiardjo

Sebelah Timur: Rumah Pak Hartono

Sebelah Barat : Rumah Ibu Sarli

 

  1. Menyatakan menurut hukum perbuatan PARA TERGUGAT dan/atau siapa saja yang masih menguasai dan menempati objek sengketa perkara aquo yang setempat lebih dikenal dengan Jalan Kenconowungu I No. 42 RT 002 RW 002 yang terletak di Desa/Kelurahan Karangayu Kecamatan Semarang Barat Kotamadya Semarang Provinsi Jawa Tengah sampai dengan gugatan ini diajukan adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak atas tanah itu dan/atau yang menguasai dan menempati atas tanah objek sengketa perkara aquo yang setempat lebih dikenal dengan Jalan Kenconowungu I No. 42 RT 002 RW 002 yang terletak di Desa/Kelurahan Karangayu Kecamatan Semarang Barat Kotamadya Semarang Provinsi Jawa Tengah tersebut untuk mengosongkan serta menyerahkan dalam keadaan kosong objek sengketa perkara aquo kepada PENGGUGAT dan apabila perlu dengan menggunakan bantuan aparat Kepolisian Negara secara langsung dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan PARA TERGUGAT telah menimbulkan kerugian terhadap PENGGUGAT baik materiil maupun inmateriil yang jika diperhitungkan dengan rinci sebagai berikut :

 

  1. Kerugian Materiil :

 

  • Biaya jasa advokat dan biaya pengurusan perkara yang timbul akibat dari perbuatan melawan hukum PARA TERGUGAT adalah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

 

  1. Kerugian Inmateriil :

 

  • PENGGUGAT mengalami kerugian berupa kerugian inmateriil dalam bentuk PENGGUGAT tidak dapat menguasai, menempati dan menghuni terhadap obyek sengketa perkara aquo sehingga adanya beban psikologis di mata keluarga dan masyarakat yang tidak dapat dinilai namun patut diperkirakan dengan sejumlah uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

 

Sehingga total jumlah kerugian materiil maupun inmateriil PENGGUGAT adalah sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil maupun inmateriil  sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT setelah keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dengan seketika dan tunai;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pihak yang berhak secara hukum dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan Kota Semarang/TURUT TERGUGAT guna mendapatkan perpanjangan maupun pembaharuan sertifikat tanah objek sengketa ex HGB No. 277/Karangayu yang terletak di Desa/Kelurahan Karangayu Kecamatan Semarang Barat Kotamadya Semarang Provinsi Jawa Tengah;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat melaksanakan putusan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak