Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
483/Pdt.G/2024/PN Smg H. Yulistyo Suyatno, SH, M. SI 1.PT.-Rossette-Diamond
2.RONY WIJAYANTO
3.ANITA AGUSTINA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 483/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1H. Yulistyo Suyatno, SH, M. SI
Pihak
Pihak
NoNama
1PT.-Rossette-Diamond
2RONY WIJAYANTO
3ANITA AGUSTINA
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I & Tergugat II, telah melakukan INGKAR JANJI atau WANPRESTASI kepada Penggugat dan T.III membantu terlaksananya INGKAR JANJI tersebut.                                                                                                              
  3. Menetapkan Penggugat berhak menerima pembayaran kerugian materiel & immaterial setelah dikurangi harga empat butir berlian = Rp. 1.082.812.500,- ( Satu Milyard Delapan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah ) Dibebankan kepada T.I & T.II.                                                                                                            
  4. Menetapkan Sita Jaminan atas Tanah & Bangunan Rumah tergugat II, sampai terbayarnya ganti rugi yang di Putuskan Pengadilan ini.
  5. Menetapkan T.I & T.II wajib melunasi kekurangan pembayaran Ganti Rugi kepada P. Rp.1.082.812.500, (Satu Milyard Delapan Puluh Dua Jt. Delapan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah).   
  6. Menetapkan s/d Putusan Pengadilan ini berkekuatan Hukum Tetap (Incracht) Pembayaran ganti rugi harus sudah dilaksana kan, apabila belum, maka Aset tanah & bangunan yang berada dibawah sita jaminan(Conservatur Beslag) dilelang, guna membayar ganti rugi yang diputus Pengadilan ini, sisanya di kembalikan kepada T.I & T.II.
  7. Menghukum T.I selaku Badan Hukum & T.II selaku  Penanggung  jawab, untuk membayar kerugian Penggugat, serta merta / seketika ( Uitvoerbaar by Vorrad), meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi atau Upaya Hukum lain.     
  8. Menghukum T.III dengan Sanksi denda atau ganti rugi, sesuai Ketentuan Hukum yang berlaku.            
  9. Menghukum T.I & T.II membayar uang Paksa (dwangsom) satu Juta Rupiah, setiap hari keterlambatan memenuhi Putusan Pengadilan ini.
  10. Menghukum T.I, T.II & T.III. untuk membayar semua biaya Perkara yang dikeluarkan pada Proses Peradilan ini berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku.
  11. Menghukum T.I, T.II & T.III  untuk  mematuhi Putusan Pengadilan ini.

                D.-SUBSIDAIR :                                                                                      

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak