Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Smg. PT. MULTIKARSA INVESTAMA PT. ASIA PASIFIC FIBERS, Tbk. (dahulu PT. POLYSINDO EKA PERKASA, Tbk. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

<!--[if !supportLists]-->

1. Menerima Permohonan yang diajukan oleh PEMOHON PKPU;
 
2. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/PT. ASIA PASIFIC FIBERS, TBK. (dahulu PT. POLYSINDO EKA PERKASA) suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut Hukum Negara Republik Indonesia beralamat di Jalan Raya Kaliwungu, KM 19, Desa/Kelurahan Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Propinsi Jawa Tengah;
 
3. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara TERMOHON PKPU/PT. ASIA PASIFIC FIBERS, TBK. (dahulu PT. POLYSINDO EKA PERKASA) suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut Hukum Negara Republik Indonesia beralamat di Jalan Raya Kaliwungu, KM 19, Desa/Kelurahan Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Propinsi Jawa Tengah untuk paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan a-quo diucapkan;
 
4. Menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT. ASIA PASIFIC FIBERS, TBK. (dahulu PT. POLYSINDO EKA PERKASA);
 
5. Menunjuk dan mengangkat : 
 
I. Bpk. Sampe Rumapea, S.H. yang terdaftar di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator Dan Pengurus Nomor : AHU-297.AH.04.03-2021, tertanggal 14 April 2021, yang beralamat Kantor di Pakuwon Residences Bekasi, Bella Tower Lantai 1, Jalan Raya Pekayon Nomor : 002,Pekayon Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat;
 
II. Bpk. Baginda Jhon Siregar, SE., SH. yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-45.AH.04.05-2025, tanggal 27 Maret 2025 beralamat kantor di Jl. Raya Inpres No. 79 A, RT/RW.009/009, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, DKI Jakarta;
 
III. Bpk. Muhammad Irwan, SH. yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-69.AH.04.05-2025, tanggal 02 Mei 2025, beralamat kantor di ISSP Law Firm, Jl. Bangka Raya No. 42a, Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prpt, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12710;
 
selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT. ASIA PASIFIC FIBERS, TBK. (dahulu PT. POLYSINDO EKA PERKASA) atau selaku Kurator dalam hal TERMOHON PKPU/PT. ASIA PASIFIC FIBERS, TBK. (dahulu PT. POLYSINDO EKA PERKASA) dinyatakan Pailit;
 
6. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU;
 
ATAU :
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, PEMOHON PKPU mohon agar kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak