Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
279/Pdt.G/2025/PN Smg PT KARYADEKA ALAM LESTARI MAHADI TSENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 279/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT KARYADEKA ALAM LESTARI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DION SUKMA MARHAENDRA, S.H., M.H dan RekanPT KARYADEKA ALAM LESTARI
Pihak
NoNama
1MAHADI TSENG
Pihak
Pihak
NoNama
1KHO SIOE HWA
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli “Rumah Disain Mandiri”            di Proyek Perumahan Puri Arga Golf Kota Baru Bukit Semarang Baru                     Nomor :070/PJB-RDM/KAL/III/2000, tanggal 28 Maret 2000, dan diubah menjadi Nomor:219/Add-RDM/KAL/XI/11, tanggal 16 November 2011, adalah sah menurut hukum dengan segala akibat hukumnya ;
  3. Menyatakan Penggugat adalah sebagai Pemilik Sah atas obyek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak  di Kawasan Perumahan Puri Arga Golf Kota Baru Bukit Semarang Baru Blok C-3 No. 11 dan No.12, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang tercatat dalam sebagian Sertifikat Hak Guna Bangunan No.429/Pesantren atas nama PT. KARYADEKA ALAM LESTARI (Penggugat), luas1.320m2 ;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) dengan tidak melakukan pembangunan fisik di atas sebidang tanah yang terletak  di Kawasan Perumahan Puri Arga Golf Kota Baru Bukit Semarang Baru C-3 No. 11 dan No.12, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang tercatat dalam sebagian Sertifikat Hak Guna Bangunan No.429/Pesantren atas nama PT. KARYADEKA ALAM LESTARI (Penggugat), luas1.320m2  ;
  5. Menyatakan Pengembalian 50 % (lima puluh persen) dari Uang Pembayaran Pembelian obyek  sengketa atas sebidang tanah dengan “Rumah Disain Mandiri” sebesar Rp.120.676.000,-(seratus dua puluh juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) adalah sah menurut hukum dengan segala akibat hukumnya ;
  6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa, berupa sebidang tanah yang terletak  di Kawasan Perumahan Puri Arga Golf Kota Baru Bukit Semarang Baru C-3 No. 11 dan No.12, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang tercatat dalam sebagian Sertifikat Hak Guna Bangunan No.429/Pesantren atas nama PT. KARYADEKA ALAM LESTARI (Penggugat), luas1.320m2 kepada Penggugat dalam keadaan semula ;
  7. Menghukum Tergugat untuk menerima uang Pengembalian 50 % (lima puluh persen) dari Uang Pembayaran Pembelian atas sebidang tanah yang terletak  di Kawasan Perumahan Puri Arga Golf Kota Baru Bukit Semarang Baru C-3 No. 11 dan No.12, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang tercatat dalam sebagian Sertifikat Hak Guna Bangunan No.429/Pesantren atas nama PT. KARYADEKA ALAM LESTARI (Penggugat), luas1.320m2 dengan “Rumah Disain Mandiri” sebesar Rp.120.676.000,-(seratus dua puluh juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan Tergugat melaksanakan tuntutan Penggugat terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat selesai melaksanakan tuntutan Penggugat ;
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini ;
  10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad) ;
  11. Menyatakan biaya perkara yang timbul dibebankan kepada Tergugat menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak