Dakwaan |
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 sekitar jam 20.30 Wib di banjir kanal barat/ jl. Bojong salaman Kec. Kec. Semarang barat telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh tersangka SANDRA LUFIANTO bin KUSMANTO dan tersangka BAGAS ADE TESA bin SUPARNO denan cara mudah yang mana keduanya mengendarai sepeda motor roda dua Merk Honda Vario kemudian berhenti dipinggir jalan kendaraan di parkir kemudian salah satu pelaku yan bernama SANDRA LUFIANTO turun daru kendaraan kemudian menambil du buah helm milik korban RIMBA YOGA SUARGA yang yang dicantelkan di atas kendaraan saat pelaku mengambil helm teersebut dan diketahui oleh tukang parkir kemudian diamankan atas kejadian tersebut korban RIMBA YOGA SUARGA menalami kerugian berupa 2 (dua) buah helm merk Carglass warna hitam dan merah putih senilan keruian ditaksir Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). |