Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
11/Pid.Pra/2022/PN Smg MAILANI Binti CAWAN KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KASATRESKRIM POLRESTABES SEMARANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2022/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 29 Jun. 2022
Nomor Surat ---
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan

ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

  1. Pemohon Tidak Pernah diperiksa sebagai Saksi atau Calon Tersangka

 

  1. Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 mengabulkan Sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan melalui putusannya, MK menyatakan inskonstitusional terhadap frase: ‘Bukti permulaan’ ‘Bukti permulaan yang cukup’ dan ‘Bukti cukup’ dalam pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat 1 KUHAP sepanjang dimaknai dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, pasal 77 huruf A KUHAP dinyatakan inskonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;

 

  1. MK menganggap syarat minimum 2 (dua) alat bukti dan pemeriksaan saksi atau calon tersangka adalah untuk transparansi dan perlindungan terhadap hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberikan keterangan secara seimbang untuk menghindari adanya tindakan sewenang-wenang dari penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup;

 

  1. Bahwa sebagaimana diketahui Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka berdasarkan pada surat panggilan untuk pertama kalinya dan satu-satunya surat panggilan yang diterima Pemohon yaitu melalui surat No. SPGL/257/II/2022/RESKRIM, tanggal 25 Februari 2022 dan Pemohon tidak datang untuk memenuhi panggilan karena sakit sehingga dengan demikian pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka tidak pernah dilakukan terhadap Pemohon;

 

  1. Bahwa dalam panggilan kedua (2) Pemohon dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka (TSK) berdasarkan surat panggilan SPGL/629/V/2022/RESKRIM, tanggal 11 Mei 2022 dan Pemohon sekali lagi menyatakan tidak bisa hadir untuk memenuhi panggilan kedua tersebut dengan alasan adanya berita duka dimana orang tua Pemohon meninggal dunia;

 

  1. Bahwa kemudian pada tanggal 6 Juni 2022, penyidik menghubungi Pemohon via telepon dengan menyatakan untuk segera datang ke POLRESTABES Semarang guna melakukan pemeriksaan dan bilamana tidak bisa maka akan dilakukan upaya paksa penangkapan namun jika hadir dijanjikan untuk tidak ditahan sepanjang bersikap kooperatif kepada penyidik;

 

  1. Bahwa pada tanggal 6 Juni 2022, Pemohon mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter pada klinik Pratama Deto yang menyatakan Pemohon dalam kondisi sakit dan perlu istirahat 5 hari, selain daripada itu Pemohon juga menyatakan bahwa Penasehat Hukum tidak bisa mendampingi guna pemeriksaan yang waktunya sangat mendadak, namun demikian penyidik tetap memaksa Pemohon untuk segera hadir di POLRESTABES Semarang guna dimintai keterangan dengan dasar pemeriksaan surat keterangan sehat yang diberikan oleh Kedokteran Kesehatan yang didatangkan dari penyidik. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan siapakah yang berwenang untuk menyatakan seseorang dinyatakan sehat atau sakit, kalau dua orang petugas kesehatan saja keterangannya saling bertolak belakang bagaimana kalau sampai terjadi dalam proses pemeriksaan tersangka meninggal dunia dan siapa yang akan dibebani tanggung jawab?;

 

  1. Bahwa dalam kondisi sakit, pada tanggal 6 Juni 2022 dengan sangat terpaksa Pemohon memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka tanpa didampingi penasehat hukumnya dan oleh pihak penyidik digantikan oleh penasehat hukum dari LBH Ratu Adil dan dalam berita acara pemeriksaan tersangka semua persangkaan terkait penipuan dan penggelapan atas uang pinjaman sejumlah Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dengan jaminan sertifikat tanah atas nama UMARUDIN dibantah secara tegas berdasarkan bukti-bukti tertulis berdasarkan laporan perbankan milik Pemohon selaku tersangka;

 

  1. Bahwa dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka Pemohon diminta untuk menandatangani tanda penerimaan barang bukti yang disita oleh penyidik pada tanggal 6 Juni 2022, padahal Pemohon sudah menjelaskan di dalam BAP bahwa barang bukti yang diletakkan sita berupa SHM atas nama UMARUDIN sama sekali tidak ada hubungannya dengan peminjaman uang sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), karena peminjaman uang tersebut sudah dijamin dengan 2 (dua) Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama NGATIKNO dan JASMIN, bahkan hutang 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) sudah dilunasi dan jaminan 2 (dua) sertipikat tersebut diatas belum dikembalikan oleh Pelapor INDRIYANI WIDIASTUTI, S.H. ataupun ATHANASIUS (hal ini telah dilaporkan oleh Pemohon di Polda Jateng), namun kenyataannya Pemohon malah ditahan oleh penyidik dan dititipkan di POLSEK GAJAH MUNGKUR untuk masa penahanan 20 hari;

 

Pihak Dipublikasikan Ya