Dakwaan |
- DAKWAAN :
-------- Bahwa terdakwa MUCHAMAD SOFIYAN Bin (Alm) AZALI dalam kurun waktu antara tanggal 06 Juni 2022 sampai dengan tanggal 08 Juli 2022 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2022 tersebut, bertempat di Kantor PT. Agrofood Makmur Mandiri yang beralamat di Kawasan Industri Candi Blok K nomor 3 Jl. Gatot Subroto Ngaliyan Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling)
pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana |