Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang agar berkenan kiranya memeriksa, mengadili selanjutnya memutuskan perkara a quo ini sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya
- Menyatakan kedudukan hukum (legal standing) Saudara Taufik Hidayat dan Saudara Blasius Fabianus Nico Waluyohadi tidak memenuhi syarat sebagai Pengadu dan Pelapor
- Menghukum Termohon untuk menerbitkan SP3 (Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan).
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. |