INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 1/Pdt.Sus-HKI/2026/PN Niaga Smg. | PT. Pisma Abadi Jaya | 1.PT. Gajah Duduk 2.Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Hukum Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q. Direktur Merek dan Indikasi Geografis |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Merek | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.Sus-HKI/2026/PN Niaga Smg. | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 23 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak | |||||||
| Petitum | DALAM PROVINSI:
1. Mengabulkan permohonan provinsi Penggugat untuk seluruhnya.
2. Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan produksi sarung dengan etiket/logo merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik Penggugat sampai dengan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara a quo.
3. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan provisi dalam perkara a quo.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik satu-satunya yang berhak untuk merek “GAJAH DUDUK + TULISAN ARAB + LUKISAN”, dengan etiket/logo , Nomor Pendaftaran IDM000062852, Kelas 24, di Indonesia.
3. Menyatakan merek “GAJAH DUDUK + TULISAN ARAB + LUKISAN”, dengan etiket/logo , Nomor Pendaftaran IDM000862440, Kelas 25 , Tanggal Penerimaan 8 Juli 2019, Tanggal Pendaftaran 10 Juni 2021 atas nama PT. Gajah Duduk yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “GAJAH DUDUK + TULISAN ARAB + LUKISAN, denang etiket/logo Nomor Pendaftaran IDM000062852, Kelas 24, atas nama Penggugat in casu PT. Pisma Abadi Jaya yang telah terdaftar terlebih dahulu (first to file) atas nama PT. Gajah Duduk berdasarkan Keputusan Keputusan HKI.4-KI.06.01.17-1341 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pencatatan Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar Terhadap Merek Gajah Duduk dan Variannya, tanggal 14 November 2023, dan telah digunakan terlebih dahulu di Indonesia.
4. Menyatakan Tergugat sebagai pihak yang beritikad tidak baik dalam pendaftaran merek “GAJAH DUDUK + TULISAN ARAB + LUKISAN”, dengan etiket/logo , Nomor Pendaftaran IDM000862440, Tanggal Penerimaan 8 Juli 2019, Tanggal Pendaftaran 10 Juni 2021, Kelas 25, atas nama PT. Gajah Duduk.
5. Membatalkan pendaftaran merek “GAJAH DUDUK + TULISAN ARAB + LUKISAN”, dengan etiket/logo , Nomor Pendaftaran IDM000862440, Tanggal Penerimaan 8 Juli 2019, Tanggal Pendaftaran 10 Juni 2021, Kelas 25, atas nama Tergugat in casu PT. Gajah Duduk dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya.
6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran dan pencoretan merek “GAJAH DUDUK + TULISAN ARAB + LUKISAN”, dengan etiket/logo , Nomor Pendaftaran IDM000862440, Tanggal Penerimaan 8 Juli 2019, Tanggal Pendaftaran 10 Juni 2021, Kelas 25, atas nama PT. Gajah Duduk dari Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biayan yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Jika Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara a quo berpendapat lain, kami mohon agar berkenan memberikan putusan yang seadli-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
