Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
417/Pdt.G/2024/PN Smg 1.FAUZAN
2.MONDA AYU ASTININGRUM
PT..BANK UOB Indonesia Kantor Cabang Kota Semarang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 417/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1FAUZAN
2MONDA AYU ASTININGRUM
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ahmad turmudi, S.Ag, SHELFAUZAN
2Ahmad turmudi, S.Ag, SHELMONDA AYU ASTININGRUM
Pihak
NoNama
1PT..BANK UOB Indonesia Kantor Cabang Kota Semarang
Pihak
Pihak
NoNama
1KANTOR KPKNL SEMARANG
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan selanjutnya Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memutuskan, menyatakan perbuatan Tergugat dengan perantara Turut Tergugat yang akan melakukan eksekusi lelang pada tanggal 30 Agustus 2024 adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat dan atau siapapun yang mendapat hak atasannya, untuk tidak melakukan upaya PELELANGAN, dan atau melakukan pengalihan hak dan atau melakukan tindakan apapun terhadap obyek tersebut, tanpa persetujuan pihak Para Penggugat;
  4. Menyatakan para penggugat untuk membayar kewajiban pokok kepada tergugat sebesar Rp 600.000.000,-00 ( enam ratus juta rupiah );
  5. Menyatakan SHM No. 863/Tengaran, Surat ukur tanggal 01 Oktober 2001 Nomor.737/ Tengaran.2001, Luas 359 m2, atas nama Fauzan, Nomor Induk pajak ( NOP ) 33.22. 020. 006.014-0165.0, terletak di Desa Tengaran, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah –--Utara ---- Bapak Putranto
  • Sebelah –- Selatan---Bapak Asat
  • Sebelah--- Timur ----Bapak Sunardi
  • Sebelah--- Barat----- Jalan Raya

adalah sah milih Penggugat I atau Para Penggugat;

  1. Menyatakan melarang Tergugat dan atau kuasanya untuk melakukan penyitaan dan atau PELELANGAN, sebelum adanya penetapan dan putusan Pengadilan Negeri yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap;
  2. Memutuskan, memerintahkan Tergugat untuk membatalkan Eksekusi Lelang  yang akan dilaksanakan pada hari : Jumat 30 Agustus 2024, Waktu : 14.00 WIB  bertempat di kantor Turut Tergugat
  3. Menyatakan sesuai putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya ( Uitvoerbaar bij Vorraad );
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak