Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 30 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
366/Pdt.G/2024/PN Smg |
Tanggal Surat |
Rabu, 24 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Pihak |
|
Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | LA ZAKARIA, S.H. | VENNY | 2 | LA ZAKARIA, S.H. | FITRIANI |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk. Cq. PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk CABANG SEMARANG. Cq. PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk CABANG SEMARANG 3 |
|
Pihak |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | PT. PRIMA ZIRANG UTAMA, Cq. PT. PRIMA ZIRANG UTAMA CABANG SETIABUDI | 2 | OTORITAS JASA KEUNGAN (OJK) PROVINSI JAWA TENGAH |
|
Pihak |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat;
- Menyatakan demi hukum Perjanjian Kontrak Nomor : 040123421385 dengan nilai utang/pinjaman sebesar Rp. 28.919.990,- (dua puluh delapan juta sembilan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) atas pembiayaan fasilitas kredit 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type/jenis L1F02N37L1 A/T Plus-Vario 125 CBS ISS PLUS dengan Nomor Rangka MH1JMD117PK384732 dan Nomor Mesin : JMD1E1384954 dan Nomor Polisi : H 5937 QH warna Hitam tahun 2023 adalah tidak sah dan cacat hukum dengan seluruh akibat hukumnya;
- Menyatakan demi hukum seluruh surat-surat/dokumen-dokumen yang menimbulkan hubungan utang piutang antara Penggugat I dengan Tergugat atas pemberian fasilitas pembiayaan kredit 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type/jenis L1F02N37L1 A/T Plus-Vario 125 CBS ISS PLUS dengan Nomor Rangka MH1JMD117PK384732 dan Nomor Mesin : JMD1E1384954 dan Nomor Polisi : H 5937 QH warna Hitam tahun 2023 adalah tidak sah dan cacat hukum dengan seluruh akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Para Penggugat, berupa :
- Kerugian materiil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
- Kerugian imateriil yang diderita Penggugat I sebesar Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada Penggugat I secara tunai dan seketika setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
- Kerugian imateriil yang diderita Penggugat II sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang serahkan kepada Penggugat II secara tunai dan seketika setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk mengeluarkan dan mencoret Penggugat I dari daftar Debitur Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk meminta maaf kepada Para Penggugat secara langsung dan melalui 3 (tiga) media nasional dan 5 (lima) media lokal selama 30 (tiga puluh) hari berturut-turut setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) perhari apabila tidak segera melaksanakan putusan dengan sempurna sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap hingga putusan perkara a quo dilaksanakan dengan sempurna;
- Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |