Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
176/Pdt.G/2025/PN Smg | KOESHARYADI, S.H. (DIREKTUR BPR PASAR BOJA) | 1.MIKA BASUKI 2.ZASKIA PUTRI MONIKA 3.AHLI WARIS (ALM) KARSIMIN 4.RAMINI 5.NOTARIS MADIYANA HERAWATI, S.H, |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 176/Pdt.G/2025/PN Smg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak | |||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
Uang Denda Pinjaman Sebesar Rp. 2.884.950.000,- Sehingga Total kerungian Imaterill Bunga + Denda sebesar Rp. 3.042.950.000,- (Tiga Milyar Empat Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) 5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V (PARA TERGUGAT) untuk membayar kerugian Materiil dan Imateriil yang diderita oleh PENGGUGAT akibat PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dilakukan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V (PARA TERGUGAT) sebesar Rp. 4.042.950.000,- (Empat Milyar Empat Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) secara Tunai dan Seketika ;----- 6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V (PARA TERGUGAT) untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan PENGADILAN NEGERI SEMARANG sampai TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III TERGUGAT IV dan TERGUGAT V (PARA TERGUGAT) melaksanakan isi putusan ;----- 7. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad), walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya ;------ 8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III TERGUGAT IV dan TERGUGAT V (PARA TERGUGAT) dan TURUT TERGUGAT I untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini ;------ 9. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III TERGUGAT IV dan TERGUGAT V (PARA TERGUGAT) ;------ |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |