Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
242/Pdt.G/2025/PN Smg DJOKO PURNOMO SUGIARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 242/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Sabtu, 17 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1DJOKO PURNOMO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dr. Mursito, SH., MH.DJOKO PURNOMO
Pihak
NoNama
1SUGIARTO
Pihak
Pihak
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang
2UMI PALUPI, SH.
3TRI ISDIYANTI, SH.
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor. : 04082 terletak di Kelurahan Rowosari Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama Djoko Purnomo;
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah mengurus pembuatan Sertifikat Hak Milik Nomor : 05128/Rowosari Tahun 2017 yang obyek tanahnya menumpangi Sertifikat Haak Milik Nomor 04082/Rowosari adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum
  4. Menyatakan cacat administrasi dan tidak mempunyai kekuatan hukum terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor : 05128 terletak di Kelurahan Rowosari Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama Sugiarto;
  5. Menghukum kepada Tergugat untuk melakukan proses pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor. : 05128 terletak di Kelurahan Rowosari Kecamatan Tembalang Kota Semarang sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;
  6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak