Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
166/Pdt.G/2024/PN Smg MOCHAMAD ARIF 1.PT. MASWINDO BUMI MAS Kantor Cabang Semarang
2.PT. MASWINDO BUMI MAS Kantor Pusat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 166/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Semarang ;

 

  1. Menyatakan demi hukum Surat Perjanjian Kerjasama (MoU) No. 25/4.02.007.20/SPP/MBM/VIII/22 tertanggal 27 Agustus 2022, yang menjadi dasar dalam gugatan ini adalah sah ;

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II diklasifikasikan sebagai perbuatan “Wanprestasi/Ingkar Janji” ;

 

  1. Menyatakan atas perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah menimbulkan kerugian yaitu :

 

Kerugian Materiil :

 

  1. Atas perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut mengakibatkan Penggugat menderita kerugian sebesar ± Rp 237.576.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);

 

  1. Atas perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut mengakibatkan Penggugat harus kontrak dan pindah rumah selama ± 2 (dua) tahun, dimana tentu hal ini mengakibatkan kerugian pada diri Penggugat yaitu membayar biaya kontrak rumah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) x 2 tahun = Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Bahwa dengan demikian, adalah patut apabila Tergugat I dan/atau Tergugat II dihukum untuk membayar ganti kerugian yang diderita diri Penggugat untuk membayar biaya kontrak rumah sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;

 

  1. Bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat II belum mengembalikan/menyerahkan kepada Penggugat uang yang telah diterimanya. Dimana uang tersebut Penggugat peroleh dari hasil pinjaman ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jateng (Bank Jateng), dengan agunan berupa Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS), Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (SK PNS), Surat Keputusan II/C, Surat Keputusan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (SK TASPEN), dan Kartu Kepegawaian (KARPEG). Hal tersebut mengakibatkan timbulnya beban bunga pada diri Penggugat yang harus

 

ditanggung yaitu sebesar 9% (sembilan persen) per tahun, untuk jangka waktu 15 tahun, maka dengan kerugian Penggugat adalah sebesar Rp 337.500.000,-.

 

Bahwa dengan demikian, Tergugat I dan Tergugat II wajib dihukum untuk membayar kerugian yang timbul pada diri Penggugat atas bunga pinjaman tersebut yaitu Rp 337.500.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;

 

  1. Bahwa, oleh karena Tergugat I dan Tergugat II belum mengembalikan/membayarkan kerugian diri Penggugat, maka Penggugat telah kehilangan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan (Lost Oppurtinity Income), berupa keuntungan yang sepatutnya diraih, dengan asumsi apabila tagihan pokok tersebut disimpan dalam bentuk deposito dengan bunga sebesar 3% (tiga persen) perbulan dari tagihan pokok sebesar Rp 237.576.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), yaitu sebesar Rp 7.127.280,- (tujuh juta seratus dua puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh rupiah) perbulan, terhitung sejak Bulan Agustus 2022 hingga diajukannya gugatan ini (19 bulan), maka Penggugat telah kehilangan keuntungan yang seharusnya diraih 19 bulan x Rp 7.127.280,- = Rp 135.418.320,-;

 

Bahwa, dengan demikian adalah patut apabila Tergugat I dan Tergugat II dihukum membayar ganti kerugian Lost Oppurtinity Income sebesar Rp 135.418.320,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus delapan belas ribu tiga ratus dua puluh rupiah) secara tunai, seketika, dan sekaligus ;

 

  1. Bahwa, oleh karena Tergugat I dan Tergugat II belum mengembalikan/membayarkan uang Penggugat, maka Penggugat harus membayar bunga (moratoire interessen) sebesar 6% (enam persen) pertahun dari total tagihan pokok yang berjumlah Rp 237.576.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), yaitu sebesar Rp 14.254.560,- (empat belas juta dua ratus lima puluh empat ribu lima ratus enam puluh rupiah) pertahun. Dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji sejak Bulan Agustus 2022 hingga diajukannya gugatan ini bulan Maret 2024 (2 tahun), maka kerugian Penggugat adalah sebesar 2 x Rp 14.254.560,- = Rp 28.509.120,- ;

 

Bahwa, oleh karena itu Tergugat I dan Tergugat II harus dihukum membayar kerugian moratoire interessen kepada Penggugat sebesar Rp 28.509.120,- (dua puluh delapan juta lima ratus sembilan ribu seratus dua puluh rupiah), secara tunai, seketika, dan sekaligus ;

 

  1. Membayar biaya Pengacara sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).

 

Kerugian Immateriil :

 

  • Penggugat merasa stress dan malu dengan keluarga Penggugat, karena tidak bisa memberikan hunian yang nyaman dan layak sesuai dengan impian Penggugat, sehingga

 

menyebabkan kerugian immateriil yang sulit untuk dinilai, namun untuk mudahnya apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)

;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat secara tunai dan seketika, kerugian Penggugat berupa :

 

Kerugian Materiil :

 

  1. Atas perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut mengakibatkan Penggugat menderita kerugian sebesar ± Rp 237.576.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);

 

  1. Atas perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut mengakibatkan Penggugat harus kontrak dan pindah rumah selama ± 2 (dua) tahun, dimana tentu hal ini mengakibatkan kerugian pada diri Penggugat yaitu membayar biaya kontrak rumah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) x 2 tahun = Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Bahwa dengan demikian, adalah patut apabila Tergugat I dan/atau Tergugat II dihukum untuk membayar ganti kerugian yang diderita diri Penggugat untuk membayar biaya kontrak rumah sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;

 

  1. Bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat II belum mengembalikan/menyerahkan kepada Penggugat uang yang telah diterimanya. Dimana uang tersebut Penggugat peroleh dari hasil pinjaman ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jateng (Bank Jateng), dengan agunan berupa Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS), Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (SK PNS), Surat Keputusan II/C, Surat Keputusan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (SK TASPEN), dan Kartu Kepegawaian (KARPEG). Hal tersebut mengakibatkan timbulnya beban bunga pada diri Penggugat yang harus ditanggung yaitu sebesar 9% (sembilan persen) per tahun, untuk jangka waktu 15 tahun, maka dengan kerugian Penggugat adalah sebesar Rp 337.500.000,-.

 

Bahwa dengan demikian, Tergugat I dan Tergugat II wajib dihukum untuk membayar kerugian yang timbul pada diri Penggugat atas bunga pinjaman tersebut yaitu Rp 337.500.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;

 

  1. Bahwa, oleh karena Tergugat I dan Tergugat II belum mengembalikan/membayarkan kerugian diri Penggugat, maka Penggugat telah kehilangan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan (Lost Oppurtinity Income), berupa keuntungan yang sepatutnya diraih, dengan asumsi apabila tagihan pokok tersebut disimpan dalam bentuk deposito dengan bunga sebesar 3% (tiga persen) perbulan dari tagihan pokok sebesar Rp 237.576.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), yaitu sebesar Rp 7.127.280,- (tujuh juta seratus dua puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh rupiah) perbulan, terhitung sejak

 

Bulan Agustus 2022 hingga diajukannya gugatan ini (19 bulan), maka Penggugat telah kehilangan keuntungan yang seharusnya diraih 19 bulan x Rp 7.127.280,- = Rp 135.418.320,-;

 

Bahwa, dengan demikian adalah patut apabila Tergugat I dan Tergugat II dihukum membayar ganti kerugian Lost Oppurtinity Income sebesar Rp 135.418.320,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus delapan belas ribu tiga ratus dua puluh rupiah) secara tunai, seketika, dan sekaligus ;

 

  1. Bahwa, oleh karena Tergugat I dan Tergugat II belum mengembalikan/membayarkan uang Penggugat, maka Penggugat harus membayar bunga (moratoire interessen) sebesar 6% (enam persen) pertahun dari total tagihan pokok yang berjumlah Rp 237.576.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), yaitu sebesar Rp 14.254.560,- (empat belas juta dua ratus lima puluh empat ribu lima ratus enam puluh rupiah) pertahun. Dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji sejak Bulan Agustus 2022 hingga diajukannya gugatan ini bulan Maret 2024 (2 tahun), maka kerugian Penggugat adalah sebesar 2 x Rp 14.254.560,- = Rp 28.509.120,- ;

 

Bahwa, oleh karena itu Tergugat I dan Tergugat II harus dihukum membayar kerugian moratoire interessen kepada Penggugat sebesar Rp 28.509.120,- (dua puluh delapan juta lima ratus sembilan ribu seratus dua puluh rupiah), secara tunai, seketika, dan sekaligus ;

 

  1. Membayar biaya Pengacara sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).

 

Kerugian Immateriil :

 

  • Penggugat merasa stress dan malu dengan keluarga Penggugat, karena tidak bisa memberikan hunian yang nyaman dan layak sesuai dengan impian Penggugat, sehingga menyebabkan kerugian immateriil yang sulit untuk dinilai, namun untuk mudahnya apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (consevatoir beslag) yang dilakukan Pengadilan Negeri Semarang atas rumah beserta tanah milik Tergugat I dan Tergugat II sebagai berikut:

 

  1. Tanah dan bangunan di Jalan Pamularsih Raya No. 41 D, Kel. Salamanmloyo, Kec.

Semarang Barat, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah ; dan

 

  1. Tanah dan bangunan di Permata Juanda Diamond Park Blok E No. 26, Kel. Sedati Kulon, Wedi, Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur.

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai atau

 

sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; dan

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet dan Kasasi (Uitvoerbaar Bij Vooraad).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak