Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
694/Pid.Sus/2019/PN Smg LILIS ERNIYATI,SH.MH ERIK Bin SUNARTO. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 694/Pid.Sus/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B -386 /M.3.10/Euh.2/9/2019
Pihak
NoNama
1LILIS ERNIYATI,SH.MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1ERIK Bin SUNARTO.[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :
 
PRIMAIR :
---------------Bahwa terdakwa ERIK Bin SUNARTO pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2019 sekira pukul 18.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2019, bertempat di Pinggir Jalan Sendangsari Utara Raya depan SDN Kalicari 02 Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat yakni perbuatan 2 (dua) orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat atau turut serta melakukan kejahatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman namun perbuatan tersebut tidak sampai selesai semata-mata bukan karena kehendak dari Terdakwa sendiri melainkan karena ketahuan oleh Anggota Kepolisian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan di atas, berawal dari saksi MAFTUKHIN Bin ROCHMAT, saksi RIYADI NUGROHO Bin SUBANDI dan saksi TAOFIQ ADI NURSETO Bin MUSIYONO beserta Team dari Pihak Kepolisian Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang yang sedang melakukan patroli rutin di daerah Kalicari Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, melihat terdakwa ERIK Bin SUNARTO sedang berada diatas sepeda motor berhenti di depan SDN Kalicari 02 yang berada di jalan Sendangsari Utara Raya Kelurahan Pedurungan Tengah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang bersama dengan Sdr. BUDI SETIYONO Bin SUKARNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan gelagat yang mencurigakan sedang mencari sesuatu di bawah portal jalan Sendang Sari Utara II.
-    Bahwa saksi MAFTUKHIN Bin ROCHMAT, saksi RIYADI NUGROHO Bin SUBANDI dan saksi TAOFIQ ADI NURSETO Bin MUSIYONO melihat gelagat terdakwa dan Sdr. BUDI SETIYONO Bin SUKARNO yang terlihat mencurigakan selanjutnya saksi mendatangi terdakwa dan Sdr. BUDI SETIYONO Bin SUKARNO serta memperkenalkan diri sebagai Pihak Kepolisian Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang, kemudian melakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan menemukan  1 (satu) buah HP Merk OPPO Type A3S warna Biru dengan Simcard Simpati dengan nomor 082136399989, 1 (satu) buah kartu ATM BCA, sedangkan  terhadap Sdr. BUDI SETIYONO Bin SUKARNO didalam HP miliknya ditemukan foto gambar letak alamat peletakan shabu yang berisi “0,5# jl. Sendangsari utara II tempel di bagian dalam tiang (tempel d dlm lubang bag atas)” kemudian berdasarkan isi HP milik Sdr. BUDI SETIYONO Bin SUKARNO tersebut saksi MAFTUKHIN Bin ROCHMAT, saksi RIYADI NUGROHO Bin SUBANDI dan saksi TAOFIQ ADI NURSETO Bin MUSIYONO bersama dengan terdakwa dan Sdr. BUDI SETIYONO Bin SUKARNO mencari shabu tersebut dan menemukan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu yang dibungkus lakban warna hitam berada di bawah portal jalan Sendang Sari Utara II.
-    Bahwa terdakwa ERIK Bin SUNARTO mengakui pada awalnya mendapatkan shabu tersebut dengan cara ditelepon oleh Sdr. BUDI SETIYONO Bin SUKARNO dengan tujuan untuk memesan shabu, kemudian beberapa saat kemudian terdakwa menghubungi Sdr. DONNY (masih dalam pencarian berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/122/V/2019/Resnarkoba tanggal 21 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Kapolrestabes Semarang) dengan menggunakan chating aplikasi whats Apps (WA) untuk memesan shabu dengan dana Rp. 300.00,- (tiga ratus ribu rupiah) Handphone, kemudian Sdr. DONNY menyuruh terdakwa untuk mentransfer pembayaran shabu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke nomor kekening BCA atas nama DONNY SETYA WIBOWO dengan nomor rekening 8545212389.
-    Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa dan Sdr. BUDI SETIYONO Bin SUKARNO patungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Sdr. BUDI SETIYONO Bin SUKARNO memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan Sdr. BUDI SETIYONO Bin SUKARNO dengan berboncengan menggunakan sepeda motor menuju ke ATM Setor Tunai Bank BCA di daerah Karangayu Kota Semarang,  setelah mentransfer ke rekening BCA atas nama DONNY SETYA WIBOWO kemudian Sdr. ERIK Bin SUNARTO mendapat kiriman foto gambar letak alamat shabu melalui handphone untuk mengambil shabu di suatu tempat “0,5# jl. Sendangsari utara II tempel di bagian dalam tiang (tempel d dlm lubang bag atas)”, kemudian terdakwa dan Sdr. BUDI SETIYONO Bin SUKARNO  dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. BUDI SETIYONO Bin SUKARNO menuju ke alamat tersebut untuk mengambil shabu.
-    Bahwa setelah sampai ke alamat tujuan kemudian terdakwa dengan posisi berada di atas sepeda motor, sedangkan Sdr. BUDI SETIYONO Bin SUKARNO pada saat sedang mencari paket shabu yang telah dipesan kemudian datang petugas kepolisian berpakaian preman dari Satresnarkoba Polrestabes Semarang mendatangi terdakwa dan Sdr. BUDI SETIYONO Bin SUKARNO melihat gelagat yang mencurigakan kemudian mendatangi terdakwa Sdr. BUDI SETIYONO Bin SUKARNO dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan Sdr. BUDI SETIYONO Bin SUKARNO dan dari hasil penggeledahan ditemukan HP milik Sdr. BUDI SETIYONO Bin SUKARNO yang berisi foto gambar letak alamat peletakan shabu “0,5# jl. Sendangsari utara II tempel di bagian dalam tiang (tempel d dlm lubang bag atas)” kemudian berdasarkan isi HP milik Sdr. BUDI SETIYONO Bin SUKARNO tersebut saksi MAFTUKHIN Bin ROCHMAT, saksi RIYADI NUGROHO Bin SUBANDI dan saksi TAOFIQ ADI NURSETO Bin MUSIYONO bersama dengan terdakwa dan Sdr. BUDI SETIYONO Bin SUKARNO mencari shabu tersebut dan menemukan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu yang dibungkus lakban warna hitam berada di bawah portal jalan Sendang Sari Utara II.
-    Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotis Kriminalistik No. LAB : 2782/NNF/2019, tanggal 29 Mei 2019 dan yang diketahui oleh Dr. Nursamran Subandi, M.Si selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan Drs. Teguh Prihmono, MH., Ibnu Sutarto, ST, beserta Eko Fery Prasetyo selaku Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories dan disimpulkan :
1.    BB-2782/2019/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap BB-2782/2019/NNF berupa urin tersebut di atas adalah positip mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotis Kriminalistik No. LAB : 1436/FKF/2019, tanggal 03 Juli 2019 yang diketahui oleh Dr. Nursamran Subandi, M.Si selaku Kepala Laboratories Forensik Cabang Semarang dan Toto Tri Kusuma R, S.Si, serta M. Fauzi Haryadi, S. Kom selaku Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories dan disimpulkan : BB-3078/2019/FKF berupa 1 (satu) buah HP warna hitam,  merk OPPO, model : CPH1803 dengan IMEI 1: 866531048001074 dan IMEI 2 : 8962100136623999897, beserta sim card Telkomsel ICCID : 8962100136623999897, dilengkapi dengan memory eksternal merk tidak dapat diketahui kapasitas 32 GB yang telah disita ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan.
-    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari yang berwenang dalam hal dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
-------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :
------------- Bahwa terdakwa ERIK Bin SUNARTO pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2019 sekira pukul 18.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2019, bertempat di Pinggir Jalan Sendangsari Utara Raya depan SDN Kalicari 02 Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat yakni perbuatan 2 (dua) orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat atau turut serta melakukan kejahatan, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman namun perbuatan tersebut tidak sampai selesai semata-mata bukan karena kehendak dari Terdakwa sendiri melainkan karena ketahuan oleh Anggota Kepolisian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan di atas, berawal dari saksi MAFTUKHIN Bin ROCHMAT, saksi RIYADI NUGROHO Bin SUBANDI dan saksi TAOFIQ ADI NURSETO Bin MUSIYONO beserta Team dari Pihak Kepolisian Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang yang sedang melakukan patroli rutin di daerah Kalicari Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, melihat terdakwa ERIK Bin SUNARTO sedang berada diatas sepeda motor berhenti di depan SDN Kalicari 02 yang berada di jalan Sendangsari Utara Raya Kelurahan Pedurungan Tengah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang bersama dengan Sdr. BUDI SETIYONO Bin SUKARNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan gelagat yang mencurigakan sedang mencari sesuatu di bawah portal jalan Sendang Sari Utara II, selanjutnya saksi mendatangi terdakwa dan Sdr. BUDI SETIYONO Bin SUKARNO serta memperkenalkan diri sebagai Pihak Kepolisian Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang, kemudian melakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan menemukan  1 (satu) buah HP Merk OPPO Type A3S warna Biru dengan Simcard Simpati dengan nomor 082136399989, 1 (satu) buah kartu ATM BCA, sedangkan  terhadap Sdr. BUDI SETIYONO Bin SUKARNO didalam HP miliknya ditemukan foto gambar letak alamat peletakan shabu yang berisi “0,5# jl. Sendangsari utara II tempel di bagian dalam tiang (tempel d dlm lubang bag atas)” kemudian berdasarkan isi HP milik Sdr. BUDI SETIYONO Bin SUKARNO tersebut saksi MAFTUKHIN Bin ROCHMAT, saksi RIYADI NUGROHO Bin SUBANDI dan saksi TAOFIQ ADI NURSETO Bin MUSIYONO bersama dengan terdakwa dan Sdr. BUDI SETIYONO Bin SUKARNO mencari shabu tersebut dan menemukan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu yang dibungkus lakban warna hitam berada di bawah portal jalan Sendang Sari Utara II.
-    Bahwa terdakwa ERIK Bin SUNARTO mengakui pada awalnya mendapatkan shabu tersebut dengan cara ditelepon oleh Sdr. BUDI SETIYONO Bin SUKARNO dengan tujuan untuk memesan shabu, kemudian beberapa saat kemudian terdakwa menghubungi Sdr. DONNY (masih dalam pencarian berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/122/V/2019/Resnarkoba tanggal 21 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Kapolrestabes Semarang) dengan menggunakan chating aplikasi whats Apps (WA) untuk memesan shabu dengan dana Rp. 300.00,- (tiga ratus ribu rupiah) Handphone, kemudian Sdr. DONNY menyuruh terdakwa untuk mentransfer pembayaran shabu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke nomor kekening BCA atas nama DONNY SETYA WIBOWO dengan nomor rekening 8545212389.
-    Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotis Kriminalistik No. LAB : 2782/NNF/2019, tanggal 29 Mei 2019 dan yang diketahui oleh Dr. Nursamran Subandi, M.Si selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan Drs. Teguh Prihmono, MH., Ibnu Sutarto, ST, beserta Eko Fery Prasetyo selaku Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories dan disimpulkan :
1.    BB-2782/2019/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap BB-2782/2019/NNF berupa urin tersebut di atas adalah positip mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotis Kriminalistik No. LAB : 1436/FKF/2019, tanggal 03 Juli 2019 yang diketahui oleh Dr. Nursamran Subandi, M.Si selaku Kepala Laboratories Forensik Cabang Semarang dan Toto Tri Kusuma R, S.Si, serta M. Fauzi Haryadi, S. Kom selaku Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories dan disimpulkan : BB-3078/2019/FKF berupa 1 (satu) buah HP warna hitam,  merk OPPO, model : CPH1803 dengan IMEI 1: 866531048001074 dan IMEI 2 : 8962100136623999897, beserta sim card Telkomsel ICCID : 8962100136623999897, dilengkapi dengan memory eksternal merk tidak dapat diketahui kapasitas 32 GB yang telah disita ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan.
-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, terdakwa mendatangi tempat di Pinggir Jalan Sendangsari Utara Raya depan SDN Kalicari 02 Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, adalah untuk mengambil shabu namun perbuatan tersebut belum sepenuhnya selesai karena ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Polrestabes Semarang.
-------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika   --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U :

KEDUA
LEBIH SUBSIDER
-------------- Bahwa terdakwa ERIK Bin SUNARTO pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2019 sekira pukul 18.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2019, bertempat di Pinggir Jalan Sendangsari Utara Raya depan SDN Kalicari 02 Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili,, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan di atas, berawal dari saksi MAFTUKHIN Bin ROCHMAT, saksi RIYADI NUGROHO Bin SUBANDI dan saksi TAOFIQ ADI NURSETO Bin MUSIYONO beserta Team dari Pihak Kepolisian Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang yang sedang melakukan patroli rutin di daerah Kalicari Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, melihat terdakwa ERIK Bin SUNARTO sedang berada diatas sepeda motor berhenti di depan SDN Kalicari 02 yang berada di jalan Sendangsari Utara Raya Kelurahan Pedurungan Tengah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang bersama dengan Sdr. BUDI SETIYONO Bin SUKARNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan gelagat yang mencurigakan sedang mencari sesuatu di bawah portal jalan Sendang Sari Utara II, selanjutnya saksi mendatangi terdakwa dan Sdr. BUDI SETIYONO Bin SUKARNO serta memperkenalkan diri sebagai Pihak Kepolisian Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang, kemudian melakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan menemukan  1 (satu) buah HP Merk OPPO Type A3S warna Biru dengan Simcard Simpati dengan nomor 082136399989, 1 (satu) buah kartu ATM BCA, sedangkan  terhadap Sdr. BUDI SETIYONO Bin SUKARNO didalam HP miliknya ditemukan foto gambar letak alamat peletakan shabu yang berisi “0,5# jl. Sendangsari utara II tempel di bagian dalam tiang (tempel d dlm lubang bag atas)” kemudian berdasarkan isi HP milik Sdr. BUDI SETIYONO Bin SUKARNO tersebut saksi MAFTUKHIN Bin ROCHMAT, saksi RIYADI NUGROHO Bin SUBANDI dan saksi TAOFIQ ADI NURSETO Bin MUSIYONO bersama dengan terdakwa dan Sdr. BUDI SETIYONO Bin SUKARNO mencari shabu tersebut dan menemukan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu yang dibungkus lakban warna hitam berada di bawah portal jalan Sendang Sari Utara II.
-    Bahwa terdakwa ERIK Bin SUNARTO mengakui pada awalnya mendapatkan shabu tersebut dengan cara ditelepon oleh Sdr. BUDI SETIYONO Bin SUKARNO dengan tujuan untuk memesan shabu, kemudian beberapa saat kemudian terdakwa menghubungi Sdr. DONNY (masih dalam pencarian berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/122/V/2019/Resnarkoba tanggal 21 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Kapolrestabes Semarang) dengan menggunakan chating aplikasi whats Apps (WA) untuk memesan shabu dengan dana Rp. 300.00,- (tiga ratus ribu rupiah) Handphone, kemudian Sdr. DONNY menyuruh terdakwa untuk mentransfer pembayaran shabu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke nomor kekening BCA atas nama DONNY SETYA WIBOWO dengan nomor rekening 8545212389.
-    Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotis Kriminalistik No. LAB : 2782/NNF/2019, tanggal 29 Mei 2019 dan yang diketahui oleh Dr. Nursamran Subandi, M.Si selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan Drs. Teguh Prihmono, MH., Ibnu Sutarto, ST, beserta Eko Fery Prasetyo selaku Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories dan disimpulkan :
1.    BB-2782/2019/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap BB-2782/2019/NNF berupa urin tersebut di atas adalah positip mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotis Kriminalistik No. LAB : 1436/FKF/2019, tanggal 03 Juli 2019 yang diketahui oleh Dr. Nursamran Subandi, M.Si selaku Kepala Laboratories Forensik Cabang Semarang dan Toto Tri Kusuma R, S.Si, serta M. Fauzi Haryadi, S. Kom selaku Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories dan disimpulkan : BB-3078/2019/FKF berupa 1 (satu) buah HP warna hitam,  merk OPPO, model : CPH1803 dengan IMEI 1: 866531048001074 dan IMEI 2 : 8962100136623999897, beserta sim card Telkomsel ICCID : 8962100136623999897, dilengkapi dengan memory eksternal merk tidak dapat diketahui kapasitas 32 GB yang telah disita ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan.
-    Bahwa terdakwa menggunakan shabu tersebut dengan cara memasukkan shabu tersebut ke dalam pipet kaca yang sudah tersambung dengan bong milik terdakwa yang terbuat dari botol aqua yang telah diisi air kurang lebih setengahnya kemudian setelah shabu tersebut terbakar dialirkan ke dalam bong dan kemudian di dalam bong tersebut akan timbul asap dari shabu yang di bakar kemudian asap tersebut dihisap seperti orang merokok pada umumnya dampai asap shabu di dalam bong tersebut habis.
-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, terdakwa mengakui telah menggunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya