Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
764/Pid.B/2017/PN Smg Rilke Dj Palar,SH MUH DORIM bin H. AHMAD SUAEFI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 764/Pid.B/2017/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-275/O.3.10/Epp.2/10/2017
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU
    
--------Bahwa terdakwa MUH DORIM bin H. AHMAD SUAEFI, pada bulan Januari  2014, dan Bulan Mei, Juni, Juli 2015 hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi sekitar antara jam 13.00 wib sampai dengan jam 16.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2014 dan tahun 2015, bertempat di Rumah Jl.Kalipepe I Rt 3 Rw 1 Kel.Pudakpayung Kec.Banyumanik Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang  memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, dilakukan secara berturut-turut atau berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, kejadian pada Januari  2014, Bulan Mei, Juni, Juli 2015 di Rumah Jl.Kalipepe I Rt 3 Rw 1 Kel.Pudakpayung Kec.Banyumanik Kota Semarang,
-    Berawal terdakwa pernah menanyakan kepada saksi MIFTAHUL MIZAN, anak dari saksi ASROFI, yang pada waktu itu belum lulus SMK apakah mau minat menjadi Bintara Polri, lalu saksi MIFTAHUL MIZAN menjawab minat, dan yang menjadi saksi yakin karena terdakwa masih ada ikatan keluarga dengan saksi ASROFI dan saksi MIFTAHUL MIZAN.
-    Bahwa terdakwa juga mengatakan dan meyakinkan keluarga dari saksi ASROFI, bahwa terdakwa mempunyai cenel atau orang yang akan membantu memasukkan menjadi Bintara Polri, sebab pada tahun sebelumnya pernah memasukkan Calon Bintara Polri sebanyak 7 sampai 8 orang.
-    Bahwa pada bulan Januari 2014 saksi MIFTAHUL MIZAN mendaftar mengikuti seleksi calon Bintara Polri di Polres Semarang  dengan nomor urut peserta 12 dan nomor ujian 1103/0018 atas nama MIFTAHUL MIZAN.
-    Bahwa terdakwa MUH DORIM mengatakan kepada saksi MIFTAHUL MIZAN dan saksi ASROFI untuk menjadi anggota Polri harus membayar uang sebanyak antara kisaran Rp.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan selanjutnya saksi ASROFI sebagai orang tua dari MIFTAHUL MIZAN menyetujui permintaan dari terdakwa tersebut.
-    Bahwa pada waktu pendaftaran calon Bintara Polri di Polres Semarang Ungaran saksi ASROFI, saksi MIFTAHUL dan saksi ISTIKOMAH binti ISMAN memberikan uang sebanyak Rp.275.000.000,- kepada terdakwa tepatnya di rumah terdakwa di jalan Kalipepe I Rt.03 Rw.01 Kelurahan Pudakpayung Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, yang diserahkan sekitar jam 13.00 Wib sampai dengan jam 16.00 Wib, dan yang menyaksikan penyerahan uang tersebut yaitu saksi LESI HANDRIYANI binti NYONO BUDIARTO (istri dari terdakwa)
-    Bahwa saksi ASROFI dan saksi MIFTAHUL MIZAN serta saksi ISTIKOMAH binti ISMAN yakin bahwa saksi MIFTAHUL MIZAN akan diterima dalam seleksi Bintara tersebut karena mereka mengetahui bahwa terdakwa MUH DORIM adalah anggota POLISI Polres Semarang di Ungaran, dan lebih percara lagi terdakwa dengan saksi ASROFI masih ada hubungan keluarga, serta terdakwa mengatakan juga mempunyai canel atau orang yang akan membantu meluluskan yaitu saksi LILIK PARTINI binti (alm) TARANTO yang adalah teman terdakwa sama-sama dinas di Polres Semarang tetapi lain Fungsi.
-    Bahwa terdakwa juga meyakinkan kepada saksi ASROFI dan saksi MIFTAHUL MIZAN dan saksi ISTIKOMAH bahwa jikalau saksi MIFTAHUL tidak diterima menjadi anggota Bintara POLRI TA.2014 maka uang yang diserahkan kepada terdakwa akan dikembalikan.
-    Bahwa dalam proses seleksi ternyata saksi MIFTAHUL MIZAN gagal tidak diterima menjadi anggota Polri pada saat penerimaan calon Bintara Polri TA.2014 di POLRES SEMARANG. Dan uang yang sudah diserahkan kepada terdakwa tidak  dikembalikan dengan alasan  sudah diberikan kepada Panitia Seleksi dan selanjutnya terdakwa menawarkan untuk ikut mendaftar gelombang berikutnya yaitu di POLRES KENDAL kemudian saksi MIFTAHUL MIZAN mendaftar gelombang berikutnya tahun anggaran (TA.2015) dan terdakwa meminta uang lagi untuk menambah kekuranganya yang dulu sebanyak Rp.165.000.000,- jadi total semua menjadi Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) akan tetapi saksi MIFTAHUL MIZAN tetap gagal masuk menjadi calon Bintara Polri dan uang milik saksi ASROFI saat diminta sampai sekarang ini tidak dikembalikan oleh terdakwa.
-    Bahwa saksi MIFTAHUL MIZAN mendaftar pertama menjadi Calon Bintara Polri di POLRES SEMARANG pada bulan Januari 2014 dan untuk yang kedua di POLRES KENDAL pada bulan Mei 2015, dan mempunyai bukti yaitu nomor ujian tes yang dikeluarkan oleh Polda Jateng pada penerimaan Brigadir TA 2014 saksi gagal dites akademik, dan yang kedua Nomor Kode Tes Akademik : 4322 dan No Ujian : 1103/P/0018  Nama : MITAHUL MIZAN dan penerimaan Brigadir TA 2015 No Kode Tes Rikkes 0505 dan No ujian : 1104/P/0176 nama MIFTAHUL MIZAN, gagal pada Physikotes.
-    Bahwa saksi ASROFI sudah pernah menerima uang pengembalian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan untuk kekuranganya belum dikembalikan.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ASROFI mengalami kerugian uang sebesar  Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah).

---------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur  dan  diancam  pidana  pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------


ATAU

KEDUA
    
--------Bahwa terdakwa MUH DORIM bin H. AHMAD SUAEFI, pada bulan Januari  2014, dan Bulan Mei, Juni, Juli 2015 hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi sekitar antara jam 13.00 wib sampai dengan jam 16.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2014 dan tahun 2015, bertempat di Rumah Jl.Kalipepe I Rt 3 Rw 1 Kel.Pudakpayung Kec.Banyumanik Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang  memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam keuasaannya bukan karena kejahatan dilakukan secara berturut-turut atau berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut :------

-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, kejadian pada Januari  2014, Bulan Mei, Juni, Juli 2015 di Rumah Jl.Kalipepe I Rt 3 Rw 1 Kel.Pudakpayung Kec.Banyumanik Kota Semarang,
-    Berawal terdakwa pernah menanyakan kepada saksi MIFTAHUL MIZAN, anak dari saksi ASROFI, yang pada waktu itu belum lulus SMK apakah mau minat menjadi Bintara Polri, lalu saksi MIFTAHUL MIZAN menjawab minat, dan yang menjadi saksi yakin karena terdakwa masih ada ikatan keluarga dengan saksi ASROFI dan saksi MIFTAHUL MIZAN.
-    Bahwa terdakwa juga mengatakan dan meyakinkan keluarga dari saksi ASROFI, bahwa terdakwa mempunyai cenel atau orang yang akan membantu memasukkan menjadi Bintara Polri, sebab pada tahun sebelumnya pernah memasukkan Calon Bintara Polri sebanyak 7 sampai 8 orang.
-    Bahwa pada bulan Januari 2014 saksi MIFTAHUL MIZAN mendaftar mengikuti seleksi calon Bintara Polri di Polres Semarang  dengan nomor urut peserta 12 dan nomor ujian 1103/0018 atas nama MIFTAHUL MIZAN.
-    Bahwa terdakwa MUH DORIM mengatakan kepada saksi MIFTAHUL MIZAN dan saksi ASROFI untuk menjadi anggota Polri harus membayar uang sebanyak antara kisaran Rp.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan selanjutnya saksi ASROFI sebagai orang tua dari MIFTAHUL MIZAN menyetujui permintaan dari terdakwa tersebut.
-    Bahwa pada waktu pendaftaran calon Bintara Polri di Polres Semarang Ungaran saksi ASROFI, saksi MIFTAHUL dan saksi ISTIKOMAH binti ISMAN memberikan uang sebanyak Rp.275.000.000, kepada terdakwa tepatnya di rumah terdakwa di jalan Kalipepe I Rt.03 Rw.01 Kelurahan Pudakpayung Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, yang diserahkan sekitar jam 13.00 Wib sampai dengan jam 16.00 Wib, dan yang menyaksikan penyerahan uang tersebut yaitu saksi LESI HANDRIYANI binti NYONO BUDIARTO (istri dari terdakwa)
-    Bahwa saksi ASROFI dan saksi MIFTAHUL MIZAN serta saksi ISTIKOMAH binti ISMAN yakin bahwa saksi MIFTAHUL MIZAN akan diterima dalam seleksi Bintara tersebut karena mereka mengetahui bahwa terdakwa MUH DORIM adalah anggota POLISI Polres Semarang di Ungaran, dan lebih percara lagi terdakwa dengan saksi ASROFI masih ada hubungan keluarga, serta terdakwa mengatakan juga mempunyai canel atau orang yang akan membantu meluluskan yaitu saksi LILIK PARTINI binti (alm) TARANTO yang adalah teman terdakwa sama-sama dinas di Polres Semarang tetapi lain Fungsi.
-    Bahwa terdakwa juga meyakinkan kepada saksi ASROFI dan saksi MIFTAHUL MIZAN dan saksi ISTIKOMAH bahwa jikalau saksi MIFTAHUL tidak diterima menjadi anggota Bintara POLRI TA.2014 maka uang yang diserahkan kepada terdakwa akan dikembalikan.
-    Bahwa uang yang diterima terdakwa pada tahun 2014 untuk pengurusan calon Bintara Polri TA.2014 atas nama MIFTAHUL MIZAN, terdakwa serahkan kepada saksi LILIK PARTINI sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan untuk pengurusan calon Bintara Polri TA.2015 atas nama MIFTAHUL MIZAN terdakwa serahkan kepada SORTA ARUMAPEA, SH sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dilakukan di Ambarawa tanggal 1 Juli 2015.
-    Bahwa terdakwa menerima uang dari saksi ASROFI sesuai dengan kwitansi pertama sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan kwitansi kedua sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan uang sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) tidak ada tanda terima yang dibuat.
-    Bahwa dalam proses seleksi ternyata saksi MIFTAHUL MIZAN gagal tidak diterima menjadi anggota Polri pada saat penerimaan calon Bintara Polri TA.2014 di POLRES SEMARANG. Dan uang yang sudah diserahkan kepada terdakwa tidak  dikembalikan dengan alasan  sudah diberikan kepada Panitia Seleksi dan selanjutnya terdakwa menawarkan untuk ikut mendaftar gelombang berikutnya yaitu di POLRES KENDAL kemudian saksi MIFTAHUL MIZAN mendaftar gelombang berikutnya tahun anggaran (TA.2015) dan terdakwa meminta uang lagi untuk menambah kekuranganya yang dulu sebanyak Rp.165.000.000,- jadi total semua menjadi Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) akan tetapi saksi MIFTAHUL MIZAN tetap gagal masuk sebagai calon Bintara Polri dan uang milik saksi ASROFI saat diminta sampai sekarang ini tidak dikembalikan oleh Terdakwa.
-    Bahwa saksi MIFTAHUL MIZAN mendaftar pertama di POLRES SEMARANG pada bulan Januari 2014 dan untuk yang kedua di POLRES KENDAL pada bulan Mei 2015. dan mempunyai bukti yaitu nomor ujian tes yang dikeluarkan oleh Polda Jateng pada penerimaan Brigadir TA 2014 saksi gagal dites akademik , dan yang kedua Nomor Kode Tes Akademik : 4322 dan No Ujian :1103/P/0018  Nama : MITAHUL MIZAN dan penerimaan Brigadir TA 2015 No Kode Tes Rikkes 0505 dan No ujian :1104/P/0176 nama MIFTAHUL MIZAN, gagal pada Physikotes.
-    Bahwa saksi ASROFI sudah pernah menerima uang pengembalian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan untuk kekuranganya belum dikembalikan.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ASROFI mengalami kerugian uang sebesar  Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah).

---------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur  dan  diancam  pidana  pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya