Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
18/Pdt.G.S/2023/PN Smg PT BPR WELERI MAKMUR DIAS LISTIANI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2023/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 25 Mei 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 356.437.897,00
Petitum

PRIMAIR:

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan bahwa Tergugat telah Wanprestasi;

3.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp356.437.897,00 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;

4.Memberikan izin kepada Penggugat untuk melakukan upaya hukum dengan menjual sebidang tanah berikut segala sesuatu yang tertanam di atasnya sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 4243, seluas 153 m2, Surat Ukur No. 00557/MANGUNHARJO/2013 tanggal 27 Desember 2013, terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kecamatan Tembalang, Kelurahan Mangunharjo, tercatat atas nama Catarina Dias Listiani; melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang Selaku Pemegang Hak Tanggungan berdasarkan ketentuan Pasal 6 jo Pasal 20 Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;

5.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak