Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
404/Pdt.Bth/2023/PN Smg Tipuk Mahastrini, S.H. Soewito Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 404/Pdt.Bth/2023/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 18 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Putu Aditya Paramartha, S.H., M.H. dan RekanTipuk Mahastrini, S.H.
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

 

1.Mengabulkan tuntutan provisi Pelawan untuk seluruhnya;

2.Menangguhkan pelaksanaan sita eksekusi dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor 21/Rsl.Eks/2023/PN.Smg tanggal 26 Juli 2023.

 

DALAM POKOK PERKARA:

 

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi Pelawan untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur;

3.Menyatakan Pelawan adalah pihak yang berhak atas Obyek Sengketa;

4.Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi dan membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor 21/Rsl.Eks/2023/PN.Smg tanggal 26 Juli 2023;

5.Menghukum Terlawan Pemohon sita eksekusi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

6.Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoobaar bij vooraad) meskipun timbul adanya verzet, Banding ataupun Kasasi.

Atau setidak-tidaknya,

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak