Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
288/Pid.Sus/2024/PN Smg SETIONO, SH MUZAKKI Bin HAMIM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 288/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2508/M.3.10/Enz.2/05/2024
Pihak
NoNama
1SETIONO, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1MUZAKKI Bin HAMIM (Alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------- Bahwa mereka terdakwa MUZAKI Bin HAMIM (alm) bersama dengan saksi SATUMAN Als SADOMAN BIN MAWI (Alm)/ terdakwa dalam berkas terpisah , pada hari Selasa   tanggal 23 Januari 2023  sekitar pukul 10.00 wib , bertempat di TPS PT. MAJ Logisktik Indonesia Jl. Yos Sudarso No. 24 Bandarharjo Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang , , namun Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili perkara dimaksud dengan pertimbangan, sebagian saksi berdomisili di Kota lebih dekat dengan daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (2) KUHAP, Percobaan atau Permufakatan jahat untuk Melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yaitu ± 243,69 (dua ratus empat puluh tiga koma enam sembilan) gram yang disisihkan 6,34385 gram.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----

 

Subsidiair

 

-------- Bahwa ia  terdakwa MUZAKI Bin HAMIM (alm)  bersama-sama dengan saksi SATUMAN Als SADOMAN BIN MAWI (Alm) ( terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Selasa   tanggal 23 Januari 2023  sekitar pukul 10.00 wib , bertempat di TPS PT. MAJ Logisktik Indonesia Jl. Yos Sudarso No. 24 Bandarharjo Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang , , namun Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili perkara dimaksud dengan pertimbangan, sebagian saksi berdomisili di Kota lebih dekat dengan daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (2) KUHAP,  Percobaan atau Permufakatan jahat untuk Melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram atau ± 243,69 (dua ratus empat puluh tiga koma enam sembilan) gram,  yang disisihkan 6,34385 gram.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya