Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
288/Pid.Sus/2024/PN Smg | SETIONO, SH | MUZAKKI Bin HAMIM (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 288/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2508/M.3.10/Enz.2/05/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair -------- Bahwa mereka terdakwa MUZAKI Bin HAMIM (alm) bersama dengan saksi SATUMAN Als SADOMAN BIN MAWI (Alm)/ terdakwa dalam berkas terpisah , pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 wib , bertempat di TPS PT. MAJ Logisktik Indonesia Jl. Yos Sudarso No. 24 Bandarharjo Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang , , namun Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili perkara dimaksud dengan pertimbangan, sebagian saksi berdomisili di Kota lebih dekat dengan daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (2) KUHAP, Percobaan atau Permufakatan jahat untuk Melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yaitu ± 243,69 (dua ratus empat puluh tiga koma enam sembilan) gram yang disisihkan 6,34385 gram.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----
Subsidiair
-------- Bahwa ia terdakwa MUZAKI Bin HAMIM (alm) bersama-sama dengan saksi SATUMAN Als SADOMAN BIN MAWI (Alm) ( terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 wib , bertempat di TPS PT. MAJ Logisktik Indonesia Jl. Yos Sudarso No. 24 Bandarharjo Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang , , namun Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili perkara dimaksud dengan pertimbangan, sebagian saksi berdomisili di Kota lebih dekat dengan daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (2) KUHAP, Percobaan atau Permufakatan jahat untuk Melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram atau ± 243,69 (dua ratus empat puluh tiga koma enam sembilan) gram, yang disisihkan 6,34385 gram.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |