Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
449/Pid.B/2025/PN Smg AFIFAH RATNA NINGRUM, SH RINA FATMAWATI Binti SULISTIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 449/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4784/M.3.10/Eoh.2/9/2025
Pihak
NoNama
1AFIFAH RATNA NINGRUM, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1RINA FATMAWATI Binti SULISTIYONO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------ Bahwa ia Terdakwa RINA FATMAWATI Binti SULISTIYONO pada hari Minggu tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 12.37 WIB setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di PT. Widya Waskita Wijaya yang beralamat di JI. Kaligawe Raya 134-135, Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”.

 

 

------------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------------ Bahwa ia Terdakwa RINA FATMAWATI Binti SULISTIYONO pada hari Minggu tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 12.37 WIB setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di PT. Widya Waskita Wijaya yang beralamat di JI. Kaligawe Raya 134-135, Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.

 

 

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya