| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 504/Pid.Sus/2025/PN Smg | NUNUK DWI ASTUTI, SH, MH | SUDRAJAT Bin KARMA SURYADI (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
| Nomor Perkara | 504/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 89/M.3.10/Eku.2/11/2025 | ||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama : ---------- Bahwa terdakwa SUDRAJAT Bin KARMA SURYADI (Alm) sejak bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Maret 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa di Dusun IV RT/RW 000/000, Desa Damar Pura, Kecamatan Buana Pemaca Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatra Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatra Selatan, bahwa terdakwa diketemukan dI Kejaksaan Negeri Kota Semarang, tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili perkara dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Atau, Kedua : ---------- Bahwa terdakwa SUDRAJAT Bin KARMA SURYADI (Alm) sejak bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Maret 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa di Dusun IV RT/RW 000/000, Desa Damar Pura, Kecamatan Buana Pemaca Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatra Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatra Selatan, bahwa terdakwa diketemukan dI Kejaksaan Negeri Kota Semarang, tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili perkara dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45B Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
