Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
176/Pdt.G/2024/PN Smg widjanarko Direktur Utama PT Hutama Semesta Logistic 1.PT Mekarindojaya
2.PT Evergreen Shipping Agency Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 176/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Penggugat, yakni sebesarĀ  Rp. 2.624.082.513,00- (dua milyar enam ratus dua puluh empat juta delapan puluh dua lima ratus tiga belas rupiah) dengan perincian :
    1. Materiil :
  • atas biaya return cargo/reimport dan Demorage sebesar Rp. 824.082.513,00 (delapan ratus dua puluh mpat juta delapan puluh dua ribu lima ratus tiga belas rupiah)
  • Jasa Pengacara Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
    1. Immateriil sebesar Rp. 1.500.000.000,00- (terbilang : satu milyar lima ratus juta rupiah);
  1. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat;
  2. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini
  3. Menghukum kepada Tergugat untuk mebayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak