Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
306/Pid.Sus/2018/PN Smg NUR INDAH S,SH ANDREANUS PRASETYO ADI als MANAN bin ADI WALUYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 306/Pid.Sus/2018/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-/O.2.10/Euh.2/05/2018
Pihak
NoNama
1NUR INDAH S,SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1ANDREANUS PRASETYO ADI als MANAN bin ADI WALUYO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair
---------Bahwa ia terdakwa ANDREANUS PRASETYO ADI als MANAN bin (alm) ADI WALUYO pada pada hari Jumat,tanggal 9 Maret 2018 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2018  atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di Jl.Pusponjolo Tengah III/80 RT.07 RW.02 Kel.Cabean Kec.Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I (dalam bentuk bukan tanaman), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
-    Bahwa terdakwa telah  ditangkap oleh petugas dari Resnarkoba Polrestabes Semarang pada hari Jumat,tanggal 9 Maret 2018 sekira pukul 01.30 Wib di Jl.Pusponjolo Tengah III/80 RT.07 RW.02 Kel.Cabean Kec.Semarang Barat Kota Semarang saat itu terdakwa sedang berdiri didepan rumah terdakwa menunggu teman sdr.EXCEL yang hendak mengambil narkotika jenis sabu pesanannya, dan pada saat terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian tersebut narkotika jenis sabu terdakwa simpan  disaku sebelah kanan celana yang terdakwa pakai.
-    Bahwa Narkotika jenis shabu tersebut milik yang ada disaku celana terdakwa adalah milik sdr. EXCEL (dpo) dimana pada awalnya hari Kamis tanggal 8 Maret 2018 sekitar pukul 22.30 WIB pada saat terdakwa sedang berada di kost terdakwa mendapat telpon dan pesan whatsapp dari sdr.EXCEL yang memberitahukan bahwa nanti ada barang (narkotika jenis sabu turun) dengan berat ± 5 (lima) gram di sekitar daerah Sampangan, kemudian sekitar pukul 23.30 WIB terdakwa mengambil sabu tersebut di dekat gapura di daerah Sampangan setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa  disuruh untuk menyimpan narkotika jenis shabu tersebut dengan maksud agar nanti terdakwa menunggu perintah selanjutnya dari sdr. EXCEL untuk meletakan Narkotika jenis shabu tersebut ke suatau tempat atau mengantar sabu tersebut kepada seseorang yang telah membeli sabu dari sdr.EXCEL, kemudian terdawa membagi menjadi narkotika tersebut menjadi 4 (empat) paket 1 F dan 2 (dua) paket setengah.
-    Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 9 Maret 2019 sekitar 00.17 WIB terdakwa disuruh menyiapkan paket setengah untuk diserahkan kepada teman sdr.EXCEL yang akan mengambil ke rumah terdakwa, namun belum sempat terdakwa menyerahkan paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa telah diamankan oleh petugas Resnarkoba Polrestabes Semarang dengan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu yang saat itu terdakwa simpan di saku sebelah kanan celana yang terdakwa pakai , 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna putih dengan nomor 085337246143 dan nomor Whatsapp  081225032827 yang saat itu terdakwa taruh diatas kursi depan rumah, 1 (satu) buah ATM BCA yang terdakwa simpan di dompet serta celana pendek yang terdakwa pakai.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik POLRI cabang Semarang Nomor Lab : 554    /NNF/2018 tanggal 19  Maret 2018 oleh pemeriksa  Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, IBNU SUTARTO, ST. dan EKO FERY PRASETYO, S.Si. dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,387 Gram, 1 (satu) tube plastik berisi urine tersebut mengandung positif metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------
     Subsidair

---------Bahwa Terdakwa ANDREANUS PRASETYO ADI als MANAN bin (alm) ADI WALUYO pada pada hari Jumat,tanggal 9 Maret 2018 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2018  atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di Jl.Pusponjolo Tengah III/80 RT.07 RW.02 Kel.Cabean Kec.Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, secara tanpa hak dan melawan hukum untuk memiliki, menguasai narkotika golongan I (dalam bentuk bukan tanaman), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
-    Bahwa terdakwa telah  ditangkap oleh petugas dari Resnarkoba Polrestabes Semarang pada hari Jumat,tanggal 9 Maret 2018 sekira pukul 01.30 Wib di Jl.Pusponjolo Tengah III/80 RT.07 RW.02 Kel.Cabean Kec.Semarang Barat Kota Semarang saat itu terdakwa sedang berdiri didepan rumah terdakwa menunggu teman sdr.EXCEL yang hendak mengambil narkotika jenis sabu pesanannya, dan pada saat terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian tersebut narkotika jenis sabu terdakwa simpan  disaku sebelah kanan celana yang terdakwa pakai selain itu barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna putih dengan nomor 085337246143 dan nomor Whatsapp  081225032827 yang saat itu terdakwa taruh diatas kursi depan rumah, 1 (satu) buah ATM BCA yang terdakwa simpan di dompet serta celana pendek yang terdakwa pakai.
-    Bahwa Narkotika jenis shabu yang ada disaku celana terdakwa tersebut adalah milik sdr. EXCEL (dpo) dimana pada awalnya hari Kamis tanggal 8 Maret 2018 sekitar pukul 22.30 WIB pada saat terdakwa sedang berada di kost terdakwa mendapat telpon dan pesan whatsapp dari sdr.EXCEL yang memberitahukan bahwa nanti ada barang (narkotika jenis sabu turun) dengan berat ± 5 (lima) gram di sekitar daerah Sampangan, kemudian sekitar pukul 23.30 WIB terdakwa mengambil sabu tersebut di dekat gapura di daerah Sampangan setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa  disuruh untuk menyimpan narkotika jenis shabu tersebut dengan maksud agar nanti terdakwa menunggu perintah selanjutnya dari sdr. EXCEL untuk meletakan Narkotika jenis shabu tersebut ke suatau tempat atau mengantar sabu tersebut kepada seseorang yang telah membeli sabu dari sdr.EXCEL, kemudian terdawa membagi menjadi narkotika tersebut menjadi 4 (empat) paket 1 F dan 2 (dua) paket setengah, kemudian pada hari Jumat tanggal 9 Maret 2019 sekitar 00.17 WIB terdakwa disuruh menyiapkan paket setengah untuk diserahkan kepada teman sdr.EXCEL yang akan mengambil ke rumah terdakwa, namun belum sempat terdakwa menyerahkan paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa telah diamankan oleh petugas Resnarkoba Polrestabes Semarang.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik POLRI cabang Semarang Nomor Lab : 554    /NNF/2018 tanggal 19  Maret 2018 oleh pemeriksa  Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, IBNU SUTARTO, ST. dan EKO FERY PRASETYO, S.Si. dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,387 Gram, 1 (satu) tube plastik berisi urine tersebut mengandung positif metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya