Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
120/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg SRI HERYONO, S.H. SISWAHYUDI Bin SUDEWO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 120/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2768/M.3.10/Ft.1/11/2022
Pihak
Pihak
Pihak
Dakwaan

KESATU :

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA :  

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

KETIGA:

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya