Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
109/Pid.B/2025/PN Smg | SUKMAWATI, S.H, | 1.MUNDOFAR M. NOR Als ABDI PAMUNGKAS Bin (Alm) M. NOR SYAHID 2.DIDI HANADY Bin (Alm) MASRIN HANDIMAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||
Nomor Perkara | 109/Pid.B/2025/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1461/M.3.10/Eoh.2/3/2025 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU, -------------- Bahwa Terdakwa MUNDOFAR M NOR Alias ABDI PAMUNGKAS Bin (Alm) M NOR SAHID (sudah pernah dihukum) bersama dengan terdakwa DIDI HANADY Bin (Alm) MASRIN HANDIMAN, pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Nopember 2022 sampai dengan bulan Desember 2024, atau pada suatu waktu lain antara Tahun 2022 sampai Tahun 2024, bertempat di Hotel Arjuna Semarang tepatnya di Jl. Imam Bonjol No. 51 Purwosari Kota Semarang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk meyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, sebagai yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”.
-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP Jo 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA -------------- Bahwa Terdakwa MUNDOFAR M NOR Alias ABDI PAMUNGKAS Bin (Alm) M NOR SAHID (sudah pernah dihukum) bersama dengan terdakwa DIDI HANADY Bin (Alm) MASRIN HANDIMAN, pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Nopember 2022 sampai dengan bulan Desember 2024, atau pada suatu waktu lain antara Tahun 2022 sampai Tahun 2024, bertempat di Hotel Arjuna Semarang tepatnya di Jl. Imam Bonjol No. 51 Purwosari Kota Semarang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, sebagai yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”.
--------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |