Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada kutipan Akte Kelahiran Pemohon yang semula tertulis dan terbaca : Kurniawan, dan pada Kutipan Akta Perkawinan Pemohon yang semula tertulis dan terbaca : Kurniawan Budianto, diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca : Alex Kurniawan Budianto;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, agar perbaikan nama Pemohon tersebut dicatat di dalam buku register yang tersedia untuk itu dan dicatatkan pula dalam akta kelahiran dan akta perkawinan milik Pemohon ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|