Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
517/Pid.Sus/2025/PN Smg TRI NUGRAHANING BUDI UTAMI, SH RAFLY RACHMADANI bin BUDI SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 517/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5343/M.3.10/Enz.2/11/2025
Pihak
NoNama
1TRI NUGRAHANING BUDI UTAMI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1RAFLY RACHMADANI bin BUDI SUTRISNO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

      ---------- Bahwa terdakwa RAFLY RACHMADANI bin BUDI SUTRISNO bersama-sama dengan YERI SITINJAK alias TINJAK bin THOMSON SITINJAK dan AZRIEL AKBAR HIDAYAT bin WAHYU HIDAYAT (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 pada jam 16.55 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Blok/Kamar EKALAWYA 15 Lapas Kedungpane Jalan. Semarang-Booja Km.4 Kel. Wates Kec. Ngaliyan Kota Semarang Prov. Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri kota Semarang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

 

---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ------

 

Subsidiair :

---------- Bahwa terdakwa RAFLY RACHMADANI  bin BUDI SUTRISNO bersama-sama dengan YERI SITINJAK alias TINJAK bin THOMSON SITINJAK dan AZRIEL AKBAR HIDAYAT bin WAHYU HIDAYAT (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 pada jam 16.55 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Blok/Kamar EKALAWYA 15 Lapas Kedungpane Jalan. Semarang-Booja Km.4 Kel. Wates Kec. Ngaliyan Kota Semarang Prov. Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri kota Semarang,  mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

 

 

---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ------

Pihak Dipublikasikan Ya