Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
661/Pid.Sus/2024/PN Smg | NUR INDAH SULISTIAWATI, SH. | VIERI SATRIA PANGESTU Bin ASHARI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 661/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 6261/M.3.10/Enz.2/11/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : ---------- Bahwa terdakwa VIERI SATRIA PANGESTU BIN ASHARI pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di toko Alfamart Tembalang Raya HC68 yang beralamat di Jl. Ngesrep Timur V No.200 Kel. Sumurboto Kec. Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan berat 3,98368 gram.
----------- Perbuatan Terdakwa VIERI SATRIA PANGESTU BIN ASHARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair : ---------- Bahwa terdakwa VIERI SATRIA PANGESTU BIN ASHARI Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di toko Alfamart Tembalang Raya HC68 yang beralamat di Jl. Ngesrep Timur V No.200 Kel. Sumurboto Kec. Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan berat 3,98368 gram.
----------- Perbuatan Terdakwa VIERI SATRIA PANGESTU BIN ASHARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |