Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
661/Pid.Sus/2024/PN Smg NUR INDAH SULISTIAWATI, SH. VIERI SATRIA PANGESTU Bin ASHARI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 661/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6261/M.3.10/Enz.2/11/2024
Pihak
NoNama
1NUR INDAH SULISTIAWATI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1VIERI SATRIA PANGESTU Bin ASHARI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

     Primair  :

---------- Bahwa terdakwa VIERI SATRIA PANGESTU BIN ASHARI  pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di  toko Alfamart Tembalang Raya HC68 yang beralamat di Jl. Ngesrep Timur V No.200 Kel. Sumurboto Kec. Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat  lain yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan berat  3,98368 gram.

 

----------- Perbuatan Terdakwa  VIERI SATRIA PANGESTU BIN ASHARI sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair :

---------- Bahwa terdakwa VIERI SATRIA PANGESTU BIN ASHARI  Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di toko Alfamart Tembalang Raya HC68 yang beralamat di Jl. Ngesrep Timur V No.200 Kel. Sumurboto Kec. Banyumanik Kota Semarang  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman berupa sabu dengan berat  3,98368 gram.

 

----------- Perbuatan Terdakwa  VIERI SATRIA PANGESTU BIN ASHARI sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya