Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
61/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Johar 1.WARTONO
2.KHOTIMAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 61/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Johar
Pihak
Pihak
NoNama
1WARTONO
2KHOTIMAH
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 52.943.991,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada  Para Pihak Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor SKPP: B.330/3040//V/2017  tanggal  10-11-2017;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada  Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor .B.330/3040//V/2017 tanggal  04 – 10 - 2021, berikut perubahan - perubahannya ;
  6. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar       Rp. 52.943.991 ,- ( Lima Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.   38.888.211 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.   14.055.780 ,-

7.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 52.943.991 ,- ( Lima Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.   38.888.211 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.   14.055.780 ,-

8. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan KARANGANYAR, Kecamatan TUGU, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 957 atas nama WARTONO, dengan luas 245 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 102/Karanganyar/1999 tanggal 13-11-1999

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak