Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
95/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg Dr. RISMANTO, S.H., M.Kn DWI PURWANTO alias WAWAN alias DWI KUNCIR anak dari JUMADI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 95/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2056/M.3.41/Ft.1/11/2024
Pihak
NoNama
1Dr. RISMANTO, S.H., M.Kn
Pihak
NoNamaPenahanan
1DWI PURWANTO alias WAWAN alias DWI KUNCIR anak dari JUMADI[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR :

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiĀ  Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

SUBSIDIAIR :

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiĀ  Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya