Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAUZI bin SURIADI KESUMA pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024, jam 17.00 Wib atau setidak tidaknya dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di di terminal Penggaron Semarang Timur Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Perbuatan terdakwa MUHAMMAD FAUZI bin SURIADI KESUMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 Ayat (1) Undang – Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 |