Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
498/Pdt.G/2024/PN Smg PT Semesta Transportasi Limbah Indonesia TNI cq KOMANDO DAERAH MILITER IV DIPONEGORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 498/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan akta jual beli tertanggal 17 Desember 2024 sebagai mana dalam akta no. 77 yang dibuat dihadapan Notaris SARI NITIYUDO, S.H., adalah sah secara hukum;
  3. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan surat pada tanggal 31 Maret 2021 No : B/43/III/2021 yang meminta agar permohonan baliknama HGB yang diajukan oleh Para Penggugat di tangguhkan dengan alasan merupakan asset Tergugat yang hanya berdasarkan catatan di SIMAK BMN dengan Nomor Register 307333031 – 14, NUP 284 adalah tidak sah;
  5. Menghukum Turut Tergugat untuk melakukan proses baliknama dan pembaruan HGB yang diajukan oleh  Penggugat atas jual beli tanah dan bangunan SHGB No. 747 /Kalibanteng Kulon,KotaSemarang dengan Luas 10, 988 M2 setelah pengukuran BPN menjadi Luas 10. 357 M2 yang terletak di Jalan Siliwangi 287 A, Kel. Kalibanteng, Kulon, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang

dengan batas-batas:

Depan                                    : Jalan

Samping kanan                  : Rs. Colombia

Samping kiri                       : Bulog

Belakang                               : Rs. Colobia/PT. SBM

 

 

  1. Menghukum  Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini, yang diperhitungkan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta meskipun ada upaya banding, verzet dan kasasi;

 

  1. Menghukum kepada  Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak