Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
100/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Jrakah 1.SUROSO
2.ENDANG SULISTIYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 100/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Jrakah
Pihak
Pihak
NoNama
1SUROSO
2ENDANG SULISTIYANI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 13.387.282,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 93982578/6055/07/22 tanggal  25-07-2022;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 93982578/6055/07/22 tanggal  25-07-2022;
  5. Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 13.387.282,- ( Tiga Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.   1.949.142,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  11.438.140,-

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp. 13.387.282,- ( Tiga Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.   1.949.142,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  11.438.140,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan TAMBAKAJI, Kecamatan NGALIYAN, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 4670 atas nama SUROSO, dengan luas 150 m2  berdasarkan Surat Ukur No. 54/TAMBAKAJI/2000tanggal 15-03-2000 ”

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak