Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
512/Pid.B/2024/PN Smg VERONICA SUPRIH WIJAYANTI, S.H., M.H. HARRY SIDABUTAR Als HARI Bin PARLINDUNGAN SIDABUTAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 512/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4388/M.3.10/Eoh.2/08/2024
Pihak
NoNama
1VERONICA SUPRIH WIJAYANTI, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1HARRY SIDABUTAR Als HARI Bin PARLINDUNGAN SIDABUTAR[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia, terdakwa HARRY SIDABUTAR Alias HARI Bin PARLINDUNGAN SIDABUTAR pada bulan November tahun 2023 sampai dengan bulan April tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023 sampai tahun 2024, bertempat di CV. Golden Indo Abadi (GIA) /TB. Jatisari yang beralamat di Jatisari Taliasih Blok C No 06 Kel. Jatisari Kec. Mijen Kota Semarang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain  tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran,  ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut .

 

Perbuatan terdakwa HARRY SIDABUTAR Alias HARI Bin PARLINDUNGAN SIDABUTAR  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya