Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
201/Pid.Sus/2024/PN Smg FITRI RESTIANI, SH RIZKY VINANSIA RATIH binti BUDHIMAN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 201/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1997/M.3.10/Enz.2/04/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----------Bahwa  terdakwa RIZKY VINANSIA RATIH binti BUDHIMAN pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 05.15 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di kamar kost Griya Syuhada Utara RT 004 RW 022 Kelurahan Tlogosari Kulon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika –---------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

-------  Bahwa terdakwa RIZKY VINANSIA RATIH binti BUDHIMAN pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 05.15 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di kamar kost Griya Syuhada Utara RT 004 RW 022 Kelurahan Tlogosari Kulon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika golongan I bukan tanaman

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya