Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
513/Pid.B/2024/PN Smg VERONICA SUPRIH WIJAYANTI, S.H., M.H. MUHNAWI Als SULIS Als KENTER Bin (Alm) YASMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 513/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4408/M.3.10/Eoh.2/08/2024
Pihak
NoNama
1VERONICA SUPRIH WIJAYANTI, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1MUHNAWI Als SULIS Als KENTER Bin (Alm) YASMAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

Bahwa ia, terdakwa  MUHNAWI Alias SULIS Alias KENTER  Bin Alm. YASMIN pada hari Minggu  tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan April tahun 2024, bertempat di Jln. Wologito IV/68  Rt 2 Rw 1 Kel. Kembangarum Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, mencoba melakukan kejahatan dipidana jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

 

Perbuatan terdakwa MUHNAWI Alias SULIS Alias KENTER Bin Alm. YASMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia, terdakwa  MUHNAWI Alias SULIS Alias KENTER  Bin Alm. YASMIN pada hari Minggu  tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan April tahun 2024, bertempat di Jln. Wologito IV/68  Rt 2 Rw 1 Kel. Kembangarum Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, mencoba melakukan kejahatan dipidana jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

 

Perbuatan terdakwa MUHNAWI Alias SULIS Alias KENTER Bin Alm. YASMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.

 

 

ATAU

KEDUA

  Bahwa ia, terdakwa  MUHNAWI Alias SULIS Alias KENTER  Bin Alm. YASMIN pada hari Minggu  tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan April tahun 2024, bertempat di Jln. Wologito IV/68  Rt 2 Rw 1 Kel. Kembangarum Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa melakukan penganiayaan dan mengakibatkan luka-luka berat.

 

Perbuatan terdakwa MUHNAWI Alias SULIS Alias KENTER Bin Alm. YASMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2)  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya