PRIMAIR :
--------- Bahwa terdakwa Bagus Setyo Nugroho bin Soepartono (alm) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 16.45 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat ditepi jalan Rorojonggrang V Kel. Kembangarum Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I .
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------
SUBSIDIAIR :
----------- Bahwa terdakwa Bagus Setyo Nugroho bin Soepartono (alm) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 16.45 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat ditepi jalan Rorojonggrang V Kel. Kembangarum Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------
|