Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
639/Pdt.G/2024/PN Smg Titiek Handari PT. BPR Gunung Rizky Pusaka Utama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 639/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Sarjono, S.H.Titiek Handari
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT (Titiek Handari) adalah debitur yang baik dan harus dilindungi;
  3. Menyatakan keputusan TERGUGAT yang menyatakan PENGGUGAT adalah Debitur Kredit Macet merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  4. Menyatakan keputusan TERGUGAT tentang surat nomor 302/VIII/SU-COLL/GR/2024 Perihal Pelimpahan Pelaksanaan Lelang Ke KPKNL Surakarta merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  5. Menyatakan surat-surat/akta yang terbit untuk dan atas nama TERGUGAT sejauh menyangkut agunan/jaminan PENGGUGAT yaitu:
    1. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2231, luas 515 M2, tercatat atas nama Titiek Handari terletak di Desa Kingkang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah;
    2. surat-surat lain yang terbit dari hubungan hukum apapun antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT adalah dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membatalkan pelimpahan pelaksanaan lelang ke kpknl surakarta;
  7. menyatakan dan mengabulkan memberikan waktu kepada PENGGUGAT selama 1 (satu) tahun untuk menjual aset secara mandiri, hasil penjualan aset untuk membayar pelunasan kredit;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak