Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hukumnya Perjanjian Pinjaman Nomor : 1022/KAP/SPG/XI/19 tanggal 21 November 2019, Surat Permohonan Menjadi Anggota tertanggal 21 November 2019 dan Surat Kuasa Menjual tertanggal 21 November 2019 adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan hukumnya, perbuatan TERGUGAT I yang tidak membayar utang pinjaman sebagaimana Perjanjian Pinjaman Nomor : 1022/KAP/SPG/XI/19 tanggal 21 November 2019 adalah merupakan Ingkar Janji /Wanprestasi ;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kewajiban utangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp.335.315.262,- (tiga ratus tiga puluh lima juta tiga ratus lima belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah).
- Menyatakan hukumnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) No.03415, Luas kurang lebih 101 m2, atas nama Siti Fatimah, terletak atau setempat dikenal dengan jalan Karangroto, Rt.01/Rw.02, Karangroto, Kota Semarang, adalah sah sebagai Jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diterima oleh TERGUGAT I berdasarkan Perjanjian Pinjaman Nomor : 1022/KAP/SPG/XI/19 tanggal 21 November 2019.
- Menyatakan hukumnya PENGGUGAT dapat melakukan penjualan baik dimuka umum ataupun penjualan dibawah tangan Jaminan utang yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) No.03415, sebagaimana Surat Kuasa Menjual tertanggal 21 November 2019. kepada PARA TERGUGAT dan/atau siapa saja yang menempati jaminan tersebut wajib menyerahkan Jaminan dalam keadaan kosong dengan sukarela namun apabila diperlukan dengan bantuan alat negara..
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No.03415, Luas kurang lebih 101 m2, atas nama Siti Fatimah, terletak atau setempat dikenal dengan jalan Karangroto, Rt.01/Rw.02, Karangroto, Kota Semarang ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) secara tanggung renteng sebesar Rp. 200.000.- ( dua ratus ribu rupiah ) setiap harinya atas keterlambatan pembayaran Utang PARA TERGUGAT terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ), meskipun dimungkinkan adanya pemeriksaan verzet, maupun upaya hukum lainnya ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
|